SUKABUMI, PANJI RAKYAT: Dua mantan pejabat Dinas Kesahatan (Dinkes) Sukabumi, Jawa Barat dan satu pejabat yang masih aktif, berakhir dijebloskan ke penjara.
Tak ayal dua eks pejabat Dinkes Sukabumi ini harus dijebloskan ke penjara oleh, telah membuat negara rugi ratusan miliar.
Ketiga tersangka tersebut dipenjara, lantaran telah membuat urat perintah kerja palsu. Ketiga tersangka kasus dugaan Surat Perintah Kerja (SPK) fiktif pada Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi tersebut berinisial DI, SR dan HA,” kata Kepala Kejari Kabupaten Sukabumi, Siju.
Diterangkan Siju, ketiga tersangka membuat rugi negara dengan cara modus membuat SPK fiktif pada anggaran Bantuan Provinsi (Banprov) di Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi tahun anggaran 2016.
Pada saat itu, insial DI merupakan staf perencanaan, kemudian SR menjabat Kepala Seksi Program Dan Perencanaan yang juga merangkap sebagai PPK pada Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi dan HA selaku Kepala Bidang Pencegahan dan pengendalian penyakit dan Penyehatan Lingkungan (P2PL) pada Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi.
Atas ketiga kasus orang tersebut, kerugian negara tertaksir ngga Rp37,3 miliar sesuai nilai bantuan yang dikucurkan oleh Pemprov Jabar pada tahun itu.
Penahan yang diberlakukan ketiga tersangka tersebut, telah sesuai dengan dengan aturan sekaligus antisipasi tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti hasil kejahatannya.
Adapun penahan ketiga tersebut, dikurung di apas Kelas II B Warungkiara, Kabupaten Sukabumi.
Sebelum dilakukan penahanan, para tersangka terlebih dahulu telah melewati berbagai tahapan penyelidikan dan penyidikan.
Tak hanya itu, berdasarkan hasil pemeriksaan sejumlah saksi dan pengumpulan barang bukti yang dilakukan petugas Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kabupaten Sukabumi yang di mana seluruh keterangan mengarah kepada ketiga tersangka.
“Kami masih mengembangkan kasus ini dan terus melakukan pemeriksaan saksi serta mengumpulkan barang bukti lainnya dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka lainnya,” tambahnya.
Atas tingkah ketiga pelaku ini, pasal yang berlaku adalah Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 Pasal 2 ayat 1 jo Pasal Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UURI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UURI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP Subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UURI 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UURI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UURI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 9 jo Pasal 18 UURI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UURI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
BACA JUGA: Di Indonesia ada Twitter Blue Ditawarkan Rp120 ribu per bulan, Untungnya apa Buat Kaum Gen Z?
Kemudian ketiga pelaku terancam dengan hukuman penjara selama 15 tahun