JAKARTA, PANJI RAKYAT: Sidang vonis Arif Rachman terdakwa perkara perintangan penyidikan atau obstruction of justice pada pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (23/2), turut dihadiri ayah terdakwa, Muhammad Arifin Rahim.
Selain itu, sidang vonis perkara obstruction of justice turut dihadiri sang istri, Nadia Rahma. Pada kasusnya itu, Arif divonis oleh Hakim dengan pidana penjara selama 10 bulan.
BACA JUGA: Usai Sidang Kode Etik Polri, Ada Keyakinan untuk Bharada E Diberi Kesempatan Lagi
Berselang dari pembacaan vonis itu, ayah dan istri Arif tampak mengatupkan tangan di depan wajahnya.
Kemudian ayah Arif, beranjak melakukan sujud syukur setelah mendengar vonis dari Majelis Hakim tersebut.
Pembacaan vonis Arif pada sidang tersebut, dibacakan oleh Majelis Hakim bernama Ahmad Suhel.
BACA JUGA: Kasus Suap di MA, Giliran Mantan Wakil Ketua MA Dapat Panggilan dari KPK
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan Pidana selama 10 bulan,” Ujar Ahmad Suhel di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (23/2).