JAKARTA, PANJI RAKYAT: Pacar Mario Dandy, AG (15) yang bermula sebagai pelaku yang berhadapan dengan hukum, kini statusnya menjadi berkonflik dengan hukum, telah menjadi perhatian Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
Meski AG sedang menjalani proses hukum terseret kasus Mario Dandy, KPAI memastikan wanita itu masih mendapatkan hak pendidikan.
BACA JUGA: Usut Kasus Kebakaran Depo Pertamina Jakarta, Begini Cara Polri menyelidiki
“Kalau spesifik pendidikan kita tetap memastikan haknya, kalau skema hukum harus diikuti ya,” ujar Ai Maryati, dilansir dari PMJ News, Sabtu (4/3).
Selama proses hukum AG berjalan, KPAI memastikan akan memonitor antara kewajiban dalam hukuman dan kewajiban pendidikan.
“Apakah nanti akan dikembalikan kepada orang tua. Ini dalam kondisi sekolahnya dibuat PJJ (Pembelajaran Jarak Jauh) misalnya dan sebagainya. Tapi tetap kami akan memonitor agar tetap tidak terganggu,” ucapnya.
“Kami akan memastikan apakah ada jaminan dari kedua orang tua dan kuasa hukum untuk tidak melakukan tindakan-tindakan seperti menghilangkan alat bukti, tidak kooperatif dan sebagainya,” jelasnya.