JAKARTA, PANJI RAKYAT: Meski sidang vonis Hendra Kurniawan kasus perintangan penyidikan pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, akhirnya pada hari ini (27/2) dijalankan kembali.
Sidang vonis Hendra Kurniawan yang dijalankan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, terdakwa divonis Hakim 3 tahun penjara dalam perkara perintangan penyedikan pembunuhan Brigadir J.
BACA JUGA: Duet Anies-AHY Dianggap Potensial Bikin PDIP Mikir Dua Kali Buat Usung Ganjar di Pilpres 2024
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 tahun” ujar Hakim Ketua Ahmad Suhel di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (27/2/2023).
Putusan yang dijatuhkan Majelis Hakim kepada terdakwa tersebut, atas keterlibatannya dalam perkara perintangan penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Kompleks Polri Duren Tiga no. 46 pada tanggal 8 Juli 2022 lalu.
Terdakwa Hendra Kurniawan terlibat dalam perintangan penyedikan dengan 6 tersangka lain, yaitu Ferdy Sambo, Agus Nurpatria, Arif Rachman Arifin, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, dan Irfan Widyanto.
Tuntutan yang dijatuhi Majelis Hakim itu, sama seperti pengajuan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), dimana Hendra dituntut hukuman pidana 3 tahun penjara.
BACA JUGA: Pikiran Ngeres Hingga Berlaku Cabul pada Penumpang Bus Transjakarta, Langsung Ditangkap!
Pada perkaranya itu, Hendra disangkakan melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
.