JAKARTA, PANJI RAKYAT: Penguliran Penyelidikan kasus suap di Mahkamah Agung (MA), tim penyidik KPK memanggil mantan Wakil Ketua MA Bidang Yudisial, Andi Samson Nganro, Kamis (23/2).
Disampaikan Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri, bahwa tim penyidik melakukan agenda untuk memanggil empat orang saksi untuk tersangka Hakim Agung Gazalba Saleh (GS) dkk.
BACA JUGA: Surya Paloh Beri Pujian untuk AHY, Tapi Wakil Bagi Anies Ditimbang dengan Cermat
“Pemeriksaan dilakukan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan,” ujar Ali kepada wartawan, Kamis siang (23/2).
Adapun empat saksi yang dipanggil oleh KPK, yakni ndi Samsan Nganro selaku mantan Hakim Agung MA; Diana Siregar selaku Pemeriksa Pertama Auditoriat Utama Keuangan Negara V; Anri Febiarti selaku dokter Anestesi; dan Ihsan Ibrahim Ehmad selaku swasta.
Namun, sampai pukul 10.55 WIB, Andi Samsan Nganro belum tampak hadir memenuhi panggilan tim penyidik untuk diperiksa di Gedung Merah Putih KPK.
BACA JUGA: Alih-alih Aman, Kasranto Mau Edarkan Sabu Karna dari Jenderal! Tetap Jadi Kasus
Kasus suap di MA ini, KPK telah menetapkan 15 orang tersangka. Tersangka ini terdiri dari Sudrajad Dimyati (SD) selaku Hakim Agung MA, Gazalba Saleh (GS) selaku Hakim Agung MA, Prasetio Nugroho (PN) selaku Hakim Yustisial dan Panitera Pengganti Kamar Pidana MA dan Asisten Hakim Agung Gazalba, Edy Wibowo selaku Hakim Yustisial Panitera Pengganti di MA, Redhy Novarisza (RN) selaku Staf Hakim Agung Gazalba, Elly Tri Pangestu (ETP) selaku Hakim Yustisial atau Panitera Pengganti MA.