JAKARTA, PANJI RAKYAT: Hasil geledah yang dilakukan tim penyidik KPK menemukan dokumen berupa pencairan fiktif tunjangan kinerja ASN di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) saat geledah kantor Direktorat Jenderal (Ditjen) Mineral dan Batubara (Minerba) dan kantor pusat Kementerian ESDM.
Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri menyampaikan penggeledahan yang dilakukan para penyidik di Gedung Ditjen Minerba ESDM telah usai pada hari ini, Selasa (28/3/2023).
“Di dua lokasi tersebut, ditemukan dan diamankan antara lain berbagai dokumen yang menerangkan adanya dugaan pencairan fiktif tunjangan kinerja ASN di Kementerian ESDM,” ujar Ali kepada wartawan, Selasa (28/3).
BACA JUGA: Sekda Riau Gemar Pamer Harta, Berpeluang Merasakan AC Gedung KPK
Dari hasil penemuan ini, kata Ali, selanjutnya akan dilakukan analisis dan penyitaan untuk melengkapi berkas perkara penyidikan kasus dugaan korupsi pembayaran tunjangan kinerja (Tukin) pegawai di Kementerian ESDM TA 2020-2022.
Sebelumnya, Senin (27/3/2023) KPK telah resmi mengumumkan akan melakukan penyidikan baru tersebut yang diduga telah merugikan negara hingga puluhan miliar.
Walau begitu, KPK belum memberikan nama-nama yang ditetapkan tersangka dalam kasus korupsi tukin Ditjen Minerba ESDM ini.
Diungkap KPK, bahwa uang hasil korupsi itu telah digunakan untuk pembelian aset, untuk “operasional”, termasuk adanya dugaan dalam rangka untuk pemenuhan proses-proses pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
BACA JUGA: Mantan Kapolsek Kalibaru karena Narkoba, Dituntut 17 tahun Penjara dan denda 12 milyar