• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Minggu, 13 Juli 2025
Panji Rakyat
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Panji Rakyat
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
ADVERTISEMENT
Home Opini

Perpanjangan Jabatan Kepala Desa, Jadi Pengkhianatan Demokrasi

Penulis Saepul
23 Januari 2023
A A

foto///Antara

Bagikan di FacebookBagikan di TwitterBagikan di Whatsapp

JAKARTA, PANJI RAKYAT: Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Cabang Cirendeu, menolak soal perpanjangan jabatan Kepala Desa, yang mulanya enam tahun menjadi sembilan tahun.

BACAJUGA

Gibran Dianggap Pantas Dimakzulkan, Dinilai Ada Ketimpangan!

Roy Suryo Dibuat Bingung Paiman soal Klaim Melihat Ijazah Asli Jokowi

Menurut Ketua Umum PC IMM Cirendeu, Asyraf al Faruqi Tuhulele, pengguliran masa jabatan Kepala Desa merupakan pengkhianatan demokrasi di negeri ini.

BACA JUGA: Wow RI-Arab Tanda Tangan Kerjasama Dagang Rp 2,3 Triliun

“Wacana itu merupakan pengkhianatan demokrasi yang nyata di negeri ini. Mereka seakan-akan memberikan solusi terhadap konflik sosial yang terjadi di akar rumput, namun melanggengkan kekuasaan demi kepentingan pribadi,” kata Asyraf, dilansir dari Rmol, Senin (23/1).

ADVERTISEMENT

Tambah Asyraf, kelangsungan perpanjangan jabatan akan menimbulkan masalah baru, seperti korupsi. Menurut Asyraf, serharusnya jabatan Kepala Desa hanya diberi 5 tahun menjabat seperti Presiden.

“Sirkulasi kepemimpinan daerah seharusnya tidak lebih panjang dari pusat. Jika perpanjangan karena alasan konflik masyarakat, maka dipastikan para kepala daerah ini tidak mampu dalam memimpin dan menghadirkan ketenangan di tengah masyarakatnya,” tutup Asyraf.

BACA JUGA: Alat Deteksi Indikasi Kanker Serviks, Bakal Ada di Bandung

 

 

Tag: jabatanKepala Desa

Artikel Terkait

Opini

Putusan PN Jakpus Penundaan Pemilu 2024, Mengancam Keutuhan NKRI

4 Maret 2023
Umum

Penyelidikan Kecelakaan Mobil-Motor di Jakpus, Diduga Terobos Lampu Merah

18 Februari 2023
foto//Antara
Hukum

Tak Ditemukan Keringanan Dalam Vonis Putri, Hakim Beberkan 5 Poin Memberatkan Terdakwa

13 Februari 2023
bahlil retret
Politik

Bahlil Digembleng Retreat Kabinet di Magelang

26 Oktober 2024
Umum

Update Upaya Pembebasan Pilot Susi Air Dari KKB

20 Februari 2023
Politik

Di Momentum HUT Gerindra Ke-15, Prabowo Respon Isu Penundaan Pemilu 2024

6 Februari 2023
Artikel Selanjutnya

Waspada Terhadap Gempa Susulan di Cianjur

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terpopuler

  • seragam komcad

    Perbedaan Seragam Loreng Komcad dan TNI, Serupa Tapi Tak Sama!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Daftar Pinjol Ilegal 2025, Lengkap dengan Ciri-cirinya!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • 6 Orang Terkaya Sumatera Utara, Terakhir Berjuluk ‘Raja’

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Daftar Custom ROM Terbaik 2024, Pilih Sesuai Kebutuhan!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Ikutan Lelang KPK, Bagaimana Menurut Dalil Islam?

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0

Berita Terbaru

riza chalid

Riza Chalid Jadi Tersangka Korupsi, Ini Rekam Jejaknya!

11 Juli 2025
puan dpr

571 Ribu Penerima Bansos Terindikasi Transaksi Judol, Puan Resah

10 Juli 2025
psk ikn

PSK Beredar di IKN, Cak Imin Kaget

8 Juli 2025
pemakzulan gibran

Gibran Dianggap Pantas Dimakzulkan, Dinilai Ada Ketimpangan!

7 Juli 2025

Panji Rakyat merupakan portal berita yang hadir sebagai media online dan menjadi sumber referensi informasi terpercaya yang aktual dan berimbang.

Part of:

Informasi Lainnya

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber

Kontak

  • kontak@panjirakyat.com
© 2022 Panji Rakyat
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle

© 2022 Panji Rakyat