JAKARTA, PANJI RAKYAT: Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Cabang Cirendeu, menolak soal perpanjangan jabatan Kepala Desa, yang mulanya enam tahun menjadi sembilan tahun.
Menurut Ketua Umum PC IMM Cirendeu, Asyraf al Faruqi Tuhulele, pengguliran masa jabatan Kepala Desa merupakan pengkhianatan demokrasi di negeri ini.
BACA JUGA: Wow RI-Arab Tanda Tangan Kerjasama Dagang Rp 2,3 Triliun
“Wacana itu merupakan pengkhianatan demokrasi yang nyata di negeri ini. Mereka seakan-akan memberikan solusi terhadap konflik sosial yang terjadi di akar rumput, namun melanggengkan kekuasaan demi kepentingan pribadi,” kata Asyraf, dilansir dari Rmol, Senin (23/1).
Tambah Asyraf, kelangsungan perpanjangan jabatan akan menimbulkan masalah baru, seperti korupsi. Menurut Asyraf, serharusnya jabatan Kepala Desa hanya diberi 5 tahun menjabat seperti Presiden.
“Sirkulasi kepemimpinan daerah seharusnya tidak lebih panjang dari pusat. Jika perpanjangan karena alasan konflik masyarakat, maka dipastikan para kepala daerah ini tidak mampu dalam memimpin dan menghadirkan ketenangan di tengah masyarakatnya,” tutup Asyraf.
BACA JUGA: Alat Deteksi Indikasi Kanker Serviks, Bakal Ada di Bandung