• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Selasa, 10 Februari 2026
Panji Rakyat
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Panji Rakyat
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
ADVERTISEMENT
Home Umum

Beda dengan Ferdy Sambo Cs, Bharada E Dituntut Penjara Paling Lama

Penulis Saepul
19 Januari 2023
A A

Foto///Antara

Bagikan di FacebookBagikan di TwitterBagikan di Whatsapp

JAKARTA, PANJI RAKYAT: Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menuntut tersangka Richard Eliezer (Bharada E), atas kasus pembunuhan berencana pada Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).

BACAJUGA

Prediksi Cuaca BMKG Hari ini, Lihat Prakiraan Kota Besar di Pulau Jawa

Potensi Megathrust di Jabar, Pj Gubernur Terbitkan SE!

Bharada E dikenakan hukuman 12 tahun penjara, yang artinya itu lebih berat dari Ferdy Sambo cs, yaitu Putri Candrawathi (PC), Ricky Rizal (RR), dan Kuat Maruf (KM) hanya dituntut 8 tahun penjara.

BACA JUGA: Menyangkut Kemanusiaan, Seharusnya Korban Tragedi Kanjuran Diberi Kompensasi

Hal ini menjadi pertanyaan, mengenai hukuman penjara bagi Bharada E  yang “lebih berat”, hingga menjadi sorotan bagi Mantan anggota Komisi III DPR RI, Akbar Faizal. Ia kecewa atas tuntutan Bharada E, yang menerima hukuman penjara 12 tahun.

ADVERTISEMENT

“Yang terhormat Pak Jaksa Agung, Terdakwa Richard Eliezer yang pengakuannya jadi pintu masuk terbongkarnya kasus ini kok dituntut 12 tahun? Tapi PC, RR dan KM hanya 8 tahun,” ungkap Akbar Faizal, dikutip dari  cuitan akun Twitternya, Kamis (19/1).

Ia mempertanyakan makna dari justice collaborator, status Bharada E status Bharada E sebagai pelaku kejahatan yang memberikan keterangan dalam membuka tabir pembunuhan berencana Brigadir J yang diotaki Ferdy Sambo.

“Makna justice collaborator-nya di mana? Saya mewakili pertanyaan dan kekecewaan banyak orang Pak,” tutup Akbar faizal sembari menautkan akun Twitter Kejaksaan Agung RI, Menko Polhukam Mahfud MD, dan Presiden Joko Widodo.

Di samping itu, Dosen hukum dari Universitas Tri Sakti, Azmi Syahputra berpendapat, atas tuntutat Jaksa yang harus diterima oleh Bharada E. “Ini sebuah keprihatinan, jaksa gagal dalam menentukan berat ringannya tuntutan kepada terdakwa. Padahal tampak jaksa telah memaparkan banyak hal dan fakta yang meringankan lebih dominan daripada hal- hal yang memberatkan,  yang diperoleh dari keterangan Bharada E termasuk membantu menemukan persesuaian fakta- fakta dan persesuaian alat bukti,” kata Azmi dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (18/1).

Menurut Akademisi dari Universitas Tri Sakti itu, Bharada E saat memberikan keterangan tidak berbelit-belit dan lebih koperatif.
“Termasuk peran penting Bharada E yang sejak awal sebagai pembuka tabir peristiwa Duren Tiga serta posisinya sebagai justice colaborator  juga diabaikan,” ujarnya.

BACA JUGA: Kata Politisi PKB Revisi UU Desa Masuk Prolegnas, Nyatanya Belum, Loh Gimana?

 

Artikel Terkait

Opini

Kemendagri Jangan Main Putuskan Perpanjangan Kades 9 Tahun

30 Januari 2023
Umum

Utang Lama Anies Diungkit, Politisi PKS Membela

9 Februari 2023
Umum

Demi Kesejahteraan Petani, PDIP Mulai Ikrar Stop Impor Beras

3 Februari 2023
Umum

Hari ini Sudah 7 Kali Guguran Lava Pijar Puncak Merapi, Satus Bertaraf Siaga

8 Maret 2023
Umum

Misi Kemanusiaan Bantu Korban Gempa Turki, Indonesia kirim 62 Satgas

11 Februari 2023
Hukum

Buronan Pembacok Sopir Taksi Online Ditangkap Polisi

14 Maret 2023
Artikel Selanjutnya
web

Jokowi Buat Aturan Sendiri, Tapi Dikomplen Sendiri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terpopuler

  • CUSTOM ROM

    Cara Custom ROM HP Android jadi Iphone, Catat!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Sebelum Pakai, Kenali Perbedaaan ChatGPT dan META AI!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Daftar Kader PDIP Kasus Korupsi, Bukan Hanya Hasto!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Beragam Mitos Burung Tekukur, Kebaikan hingga Mistis!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Daftar Custom ROM Terbaik 2024, Pilih Sesuai Kebutuhan!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0

Berita Terbaru

Momentum HUT PSI ke-11, Kaesang Tekankan Pembuktian ke Kader untuk Jadi Partai Besar

Momentum HUT PSI ke-11, Kaesang Tekankan Pembuktian ke Kader untuk Jadi Partai Besar

17 November 2025
Lelang IKN

Otorita IKN Buka Lelang Hunian ASN

17 November 2025
prabowo raja yordania

Ketika Prabowo Ditabur Pujian oleh Raja Yordania

15 November 2025
cita cita gus dur

PKB Sebut Cita-cita Besar Gus Dur Belum Terwujud untuk Bangsa

13 November 2025

Panji Rakyat merupakan portal berita yang hadir sebagai media online dan menjadi sumber referensi informasi terpercaya yang aktual dan berimbang.

Part of:

Informasi Lainnya

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber

Kontak

  • kontak@panjirakyat.com
© 2022 Panji Rakyat
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle

© 2022 Panji Rakyat