JAKARTA, PANJI RAKYAT: Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menuntut tersangka Richard Eliezer (Bharada E), atas kasus pembunuhan berencana pada Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).
Bharada E dikenakan hukuman 12 tahun penjara, yang artinya itu lebih berat dari Ferdy Sambo cs, yaitu Putri Candrawathi (PC), Ricky Rizal (RR), dan Kuat Maruf (KM) hanya dituntut 8 tahun penjara.
BACA JUGA: Menyangkut Kemanusiaan, Seharusnya Korban Tragedi Kanjuran Diberi Kompensasi
Hal ini menjadi pertanyaan, mengenai hukuman penjara bagi Bharada E yang “lebih berat”, hingga menjadi sorotan bagi Mantan anggota Komisi III DPR RI, Akbar Faizal. Ia kecewa atas tuntutan Bharada E, yang menerima hukuman penjara 12 tahun.
“Yang terhormat Pak Jaksa Agung, Terdakwa Richard Eliezer yang pengakuannya jadi pintu masuk terbongkarnya kasus ini kok dituntut 12 tahun? Tapi PC, RR dan KM hanya 8 tahun,” ungkap Akbar Faizal, dikutip dari cuitan akun Twitternya, Kamis (19/1).
Ia mempertanyakan makna dari justice collaborator, status Bharada E status Bharada E sebagai pelaku kejahatan yang memberikan keterangan dalam membuka tabir pembunuhan berencana Brigadir J yang diotaki Ferdy Sambo.
“Makna justice collaborator-nya di mana? Saya mewakili pertanyaan dan kekecewaan banyak orang Pak,” tutup Akbar faizal sembari menautkan akun Twitter Kejaksaan Agung RI, Menko Polhukam Mahfud MD, dan Presiden Joko Widodo.
Di samping itu, Dosen hukum dari Universitas Tri Sakti, Azmi Syahputra berpendapat, atas tuntutat Jaksa yang harus diterima oleh Bharada E. “Ini sebuah keprihatinan, jaksa gagal dalam menentukan berat ringannya tuntutan kepada terdakwa. Padahal tampak jaksa telah memaparkan banyak hal dan fakta yang meringankan lebih dominan daripada hal- hal yang memberatkan, yang diperoleh dari keterangan Bharada E termasuk membantu menemukan persesuaian fakta- fakta dan persesuaian alat bukti,” kata Azmi dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (18/1).
Menurut Akademisi dari Universitas Tri Sakti itu, Bharada E saat memberikan keterangan tidak berbelit-belit dan lebih koperatif.
“Termasuk peran penting Bharada E yang sejak awal sebagai pembuka tabir peristiwa Duren Tiga serta posisinya sebagai justice colaborator juga diabaikan,” ujarnya.
BACA JUGA: Kata Politisi PKB Revisi UU Desa Masuk Prolegnas, Nyatanya Belum, Loh Gimana?