JAKARTA, PANJI RAKYAT: Politisi Partai PKB Ahmat Toha menyatakan, bahwa revisi UU Desa 6/2014 dikatakan, sudah disetujui Fraksi DPR. Namun, kenyataannya tidak. Pasalya, belum masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas).
Direktur Eksekutif Aljabar Strategic, Arifki Chaniago mengatakan, seharusnga PKB yang mendelegasikan kadernya menjadi Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Haris Iskadandar dapat mampu menjelaskan revisi itu belum masuk proglenas di DPR RI.
BACA JUGA: Sah Gabung, Ridwan Kamil Akan Diberi Tugas Ambisius dari Golkar Demi Pemilu 2024
“Seharusnya PKB menyebut bahwa Revisi UU tesebut masih dalam proses sehingga tidak ada ambigu antara narasi yang dimainkan oleh pemerintah dan legislatif,” kata Arifki, dilansir dari Rmol (18/1).
Dikarenakan UU Desa tersebut belum masuk proglenas 2023, maka seharusnya Mendes PDTT melakukan klarifikasi pada masyarakat, agar tak menimbulkan potensi gaduh.
Ini yang menurut saya juga perlu diklarifikasi oleh PKB maupun menteri dari PKB, bahwa narasi revisi UU Desa ini belum masuk Prolegnas dan ketika itu dikatakan telah disetujui tentu itu ada miskomunikasi antara legislatif dengan pemerintah,” jelasnya.
BACA JUGA: Ridwan Kamil Baru Gabung, Golkar Tetap Kukuh Capresnya Airlangga
Dan ini perlu di klarifikasi juga ke publik, terutama pada perangkat desa yang dirugikan dengan narasi yang miskomunikasi antara legislatif dan eksekutif,” pungkasnya.