BEKASI, PANJI RAKYAT: Polisi mengungkap kasus pemalsuan mata uang asing, dengan bukti puluhan ribu lembar.
Kasus ini terkuak, saat pelaku ingin menukarkan uang dari hasil kejahatannya. “Ada satu pelaku yang sudah dilakukan proses penyidikan, atas nama YH,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Jumat (10/2/2023).
BACA JUGA: Pasca Pembakaran Pesawat Susi Air, Warga Dievakuasi dari Teror KKB
Saat berhasil menangkap pelaku YH, Polisi turut mengamankan barang bukti di antaranya 108.668 lembar uang palsu mata uang asing dalam bentuk pecahan USD100.
Tak hanya itu, setelah ditelusuri penyidik mendapati ebanyak 90 ribu lembar pecahan mata uang asing USD100. saat pemeriksaan di rumah pelaku.
Barang bukti mata uang, ini dalam bentuk mata uang asing dengan pecahan USD100,” ucapnya.
Dari ratusan ribu lembar yang pelaku cetak, sebanyak 49 hanya terverifikasi asli. Sementara yang lainnya, diragukan keasliannya.
BACA JUGA: Melenceng Lagi! 7 Anak Jadi Korban Pencabulan Guru Agama
Atas ulah YH ini, dirinya dikenakan dengan Pasal 244 KUHP tentang penggunaan atau peredaran uang palsu. Adapun ancamannya berupa hukuman penjara paling lama 15 tahun penjara.