• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Senin, 18 Mei 2026
Panji Rakyat
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Panji Rakyat
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
ADVERTISEMENT
Home Hukum

Bekas Koruptor Boleh Nyalon Lagi, Bakal Meyakinkan Bagi Publik?

Penulis Saepul
27 Januari 2023
A A

foto///Pixabay

Bagikan di FacebookBagikan di TwitterBagikan di Whatsapp

JAKARTA, PANJI RAKYAT: Eks koruptor dapat mencalonkan diri sebagai kepala daerah atau anggota legislatif setelah 5 tahun bebas dari hukuman pidananya.

BACAJUGA

Momentum HUT PSI ke-11, Kaesang Tekankan Pembuktian ke Kader untuk Jadi Partai Besar

Ketika Prabowo Ditabur Pujian oleh Raja Yordania

Mengenai hal itu, disampaikan oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari dalam dialog publik bertajuk “Menampik Berita Bohong, Ujaran Kebencian, Politik Identitas, Polarisasi Politik, dan SARA pada Pemilu 2024”, di Jakarta, Kamis (26/1/2023).

BACA JUGA: Kaesang Anak Muda, Seberapa Mungkin Masuk Partai Sekelas PSI?

“Kalau sudah pernah kena pidana yang ancaman 5 tahun lebih, baru boleh mencalonkan diri kalau sudah selesai menjalani pidananya, atau setelah menjadi mantan terpidana, atau istilah awamnya sudah bebas murni, dan durasi bebas murninya sudah lebih dari 5 tahun,” kata Hasyim.

ADVERTISEMENT

Hal itu dikatakan oleh Hasyim sebagai jawaban dari pertanyaan, mantan seorang koruptor yang ingin terlibat dalam pemilihan kembali.

Dijelaskan Hasyim dari pandangan KPU, salah satu unsur tindak pidana korupsi itu ada unsur penyalahgunaan wewenang.

“Itu artinya apa? Orang dikasih wewenang, tetapi disalahgunakan. Ini berarti nggak kredibel. Mestinya nggak boleh dong nyalon lagi, karena sudah pernah mengkhianati amanah yang diberikan,” ucap Hasyim.

Diterangkan oleh Hasyim, dari pilkada kemarin, bahwa seorang koruptor pidana dengan ancaman 5 tahun lebih tidak boleh mencalonkan diri untuk menjadi kepala daerah, terkeculi eks koruptor ini sudah melampaui masa hukuman lebih dari 5 tahun.

“Setidaknya dengan pendekatan-pendekatan seperti itu, kan perdebatan di publik tentang kepastian boleh tidaknya sudah ada kepastian,” kata Hasyim.

Rekam jejak koruptor menjadi keraguan bagi publik, bila seorang mantan koruptor akan mengajukan diri kembali dalam pemilihan. Karena, amanah yang sudah teringkari, akan membuat publik kecewa hingga berdampak skeptis.

Sementara itu, pada  Rabu (30/11), MK memutuskan untuk mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) yang diajukan oleh karyawan swasta Leonardo Siahaan.

Dalam permohonan itu, menyangkut  larangan bagi mantan narapidana kasus korupsi atau koruptor untuk mencalonkan diri sebagai anggota legislatif selama lima tahun sejak ia dibebaskan atau keluar dari penjara.

BACA JUGA: Kode RF dan Plat Berkode Rahasia Lainnya Distop Polisi, Pengendara Arogan di jalanan Ketakutan

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 87/PUU-XX/2022, terkait larangan mantan koruptor yang mencalonkan anggota legislatif (caleg) selama lima tahun pasca-dibebaskan dari penjara, mendapatkan apresiasi dari Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Agus Sunaryanto

Tag: korupsikoruptorKPU

Artikel Terkait

Umum

Mengusut Kasus Korup BTS 4G, Dua Pejabat Kominfo Diintrogasi

19 Mei 2023
PKB Prabowo
Politik

Beda PKB dan Nasdem Sikapi Kesempatan Kursi Menteri Prabowo

17 Oktober 2024
Ridwan Kamil Suswono
Politik

Ada Pesan dari Prabowo pada Kampanye Akbar Ridwan Kamil-Suswono

14 November 2024
Politik

Sebelum Parade 2024, PDIP Siapkan Amunisi Bacaleg dengan Nama Artis

11 Mei 2023
foto//Antara
Hukum

Tak Ditemukan Keringanan Dalam Vonis Putri, Hakim Beberkan 5 Poin Memberatkan Terdakwa

13 Februari 2023
Pulau Aceh
Politik

Sengketa Pulau Aceh, JK Jelaskan Sejarah hingga UU

14 Juni 2025
Artikel Selanjutnya

DPR Berikan Solusi Terkait Biaya Haji, Meringankan Beban Masyarakat Tidak?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terpopuler

  • hp motorola

    Sebelum Ber-KTP China, HP Bukan Prodak Pertama Motorola!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Dampak Buruk Kebanyakan Makan Keju, Ngeri Juga!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Nampak di Wajah Anak-anak, Chicken Skin Apakah Berbahaya?

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Orang Kaya Pake Gas LPG 3KG dan BBM Subsidi? Ini Dalil Islam!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Banyak Perusahaan Tak Bayar Upah Sesuai UMP, Kurang Pengawasan?

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0

Berita Terbaru

Momentum HUT PSI ke-11, Kaesang Tekankan Pembuktian ke Kader untuk Jadi Partai Besar

Momentum HUT PSI ke-11, Kaesang Tekankan Pembuktian ke Kader untuk Jadi Partai Besar

17 November 2025
Lelang IKN

Otorita IKN Buka Lelang Hunian ASN

17 November 2025
prabowo raja yordania

Ketika Prabowo Ditabur Pujian oleh Raja Yordania

15 November 2025
cita cita gus dur

PKB Sebut Cita-cita Besar Gus Dur Belum Terwujud untuk Bangsa

13 November 2025

Panji Rakyat merupakan portal berita yang hadir sebagai media online dan menjadi sumber referensi informasi terpercaya yang aktual dan berimbang.

Part of:

Informasi Lainnya

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber

Kontak

  • kontak@panjirakyat.com
© 2022 Panji Rakyat
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle

© 2022 Panji Rakyat