JAKARTA, PANJI RAKYAT: Eks koruptor dapat mencalonkan diri sebagai kepala daerah atau anggota legislatif setelah 5 tahun bebas dari hukuman pidananya.
Mengenai hal itu, disampaikan oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari dalam dialog publik bertajuk “Menampik Berita Bohong, Ujaran Kebencian, Politik Identitas, Polarisasi Politik, dan SARA pada Pemilu 2024”, di Jakarta, Kamis (26/1/2023).
BACA JUGA: Kaesang Anak Muda, Seberapa Mungkin Masuk Partai Sekelas PSI?
“Kalau sudah pernah kena pidana yang ancaman 5 tahun lebih, baru boleh mencalonkan diri kalau sudah selesai menjalani pidananya, atau setelah menjadi mantan terpidana, atau istilah awamnya sudah bebas murni, dan durasi bebas murninya sudah lebih dari 5 tahun,” kata Hasyim.
Hal itu dikatakan oleh Hasyim sebagai jawaban dari pertanyaan, mantan seorang koruptor yang ingin terlibat dalam pemilihan kembali.
Dijelaskan Hasyim dari pandangan KPU, salah satu unsur tindak pidana korupsi itu ada unsur penyalahgunaan wewenang.
“Itu artinya apa? Orang dikasih wewenang, tetapi disalahgunakan. Ini berarti nggak kredibel. Mestinya nggak boleh dong nyalon lagi, karena sudah pernah mengkhianati amanah yang diberikan,” ucap Hasyim.
Diterangkan oleh Hasyim, dari pilkada kemarin, bahwa seorang koruptor pidana dengan ancaman 5 tahun lebih tidak boleh mencalonkan diri untuk menjadi kepala daerah, terkeculi eks koruptor ini sudah melampaui masa hukuman lebih dari 5 tahun.
“Setidaknya dengan pendekatan-pendekatan seperti itu, kan perdebatan di publik tentang kepastian boleh tidaknya sudah ada kepastian,” kata Hasyim.
Rekam jejak koruptor menjadi keraguan bagi publik, bila seorang mantan koruptor akan mengajukan diri kembali dalam pemilihan. Karena, amanah yang sudah teringkari, akan membuat publik kecewa hingga berdampak skeptis.
Sementara itu, pada Rabu (30/11), MK memutuskan untuk mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) yang diajukan oleh karyawan swasta Leonardo Siahaan.
Dalam permohonan itu, menyangkut larangan bagi mantan narapidana kasus korupsi atau koruptor untuk mencalonkan diri sebagai anggota legislatif selama lima tahun sejak ia dibebaskan atau keluar dari penjara.
BACA JUGA: Kode RF dan Plat Berkode Rahasia Lainnya Distop Polisi, Pengendara Arogan di jalanan Ketakutan
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 87/PUU-XX/2022, terkait larangan mantan koruptor yang mencalonkan anggota legislatif (caleg) selama lima tahun pasca-dibebaskan dari penjara, mendapatkan apresiasi dari Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Agus Sunaryanto