BALIKPAPAN, PANJI RAKYAT: Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B menangkap dua pria, yang diketahui atas kepemilikan pohon dan 1 kg ganja, di Balikpapan, Kalimantan Timur.
Tujuan tersangka menanam pohon ganja berinisal AMR (37) dan MH (44) adalah eksperimen atau bahan percobaan mereka.
BACA JUGA: Pasca Pembakaran Pesawat Susi Air, Warga Dievakuasi dari Teror KKB
“Menurut keduanya, pohon ini berumur empat bulan, dan dimaksudkan untuk percobaan. Dilihat, apakah bisa tumbuh baik atau tidak di sini (Balikpapan),” kata Kepala BNN Balikpapan Risnoto (9/2).
Ganja yang siap diedarkan ini, AWR mengaku, sudah dikemas dengan ukuran kecil dalam lipatan pakaian, dan kemudian dikirim sebagai paket ke Balikpapan. Barang sampai Balikpapan pada 5 Februari lalu.
“Kami dapati berat ganja yang dikirim 1.022 gram,” lanjut Risnoto.
Hasil penyelidikan BNN, AWR adalah pemilik pohon ganja. AWR mengaku, poho itu milik dia bersama rekannya itu.
”Pelaku kita amankan di rumah. Sempat ngumpet di atas plafon. Di rumah MH inilah kita amankan dua barang pohon ganja dan 9 paket plastik kecil siap edar,” cerita Risnoto.
Bisnis narkoba yang dijalankan kedua pria tersebut bukan pemula, namun sudah beberapa kali sukses mendapatkan kiriman dari Medan dan mengedarkannya di Kota Minyak.
Dikatakan Kabid Penindakan dan Penyidikan Kantol Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kalimantan Bagian Timur Junanto Kurniawan, penangkapan dua pria itu berkat kerjasama dan sinergis dengan BNNK, Polri dan TNI.
”Kolaborasi bukan hanya di atas kertas. Kami kerjasama intensif dengan BNNK, TNI, Polri,” jelas Junanto.
BACA JUGA: Pemalsuan Mata Uang Asing di Bekasi Terungkap, 90 Ribu Lembar Jadi Barbuk!
Atas tindakan melawan hukum tersebut, kedua pria ini dikenakan UU Narkotika Pasal 111 dan 132 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun.