JAKARTA, PANJI RAKYAT: Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai, tim penasihat hukum terdakwa Ferdy Sambo disebut kurang profesional.
Pandangan Jaksa tersebut, dibantah oleh pengacara Ferdy Sambo, Arman Hanis. Ia mengatakan, tuduhan Jaksa tersebut adalah perkataan kosong.
BACA JUGA: Beruntung Tak Sampai Kena, Polisi Tetap akan Usut Aksi Perampok di Bekasi
“Secara serampangan, penuntut umum menyampaikan tuduhan kosong bahwa tim penasihat hukum tidak profesional,” kata Arman Hanis dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (31/1/2023).
Arman Hanis berargumen, tuduhan Jaksa dinilai kurang fokus dalam mempertahankan kebohongan Ferdy Sambo, memberikan masukan agar menjadi tidak terang perkara, membuat dalil tidak berdasar, serta menjerumuskan terdakwa Ferdy Sambo merupakan serangan penuntut umum terhadap kedudukan profesi advokat.
Pengacara Ferdy Sambo ini menyebut, Jaksa terjebak dalam pikiran imajinasi dan dapat menyesatkan proses peradilan, masyarakat, dan menjauhkan peradilan dari semangat imparsial dan objektif.
“Tanggapan penuntut umum demikian terasa sangat menggelikan sekaligus menyedihkan karena dilandasi argumentasi yang bersifat halusinasi,” kata Arman Hanis.
Sebelulumnya, Jaksa sempat menyinggung tim pengacara Ferdy Sambo sekaligus menangani Kuat Ma’ruf, dan Ricky Rizal berasal dari tim yang sama, dinilai tidak mempunyai logika berpikir yang tidak rasional.
“Penasihat hukum terdakwa Ferdy Sambo, saksi Ricky Rizal, saksi Kuat Ma’ruf, dalam hal ini terdakwa dalam perkara terpisah adalah merupakan tim penasihat hukum yang sama,” ujar jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (27/1).
Dikatakan oleh Jaksa, tim pengacara tersebut sudah tidak mempunyai logika pemikiran yang rasional, hingga disebut mengkaburkan peristiwa pembunuhan berencana yang mengakibatkan korban Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) meninggal dunia karena ditembak dengan sadis.
Ferdy Sambo menjadi terdakwa paling berat dalam menjalani hukuman penjara, diantara tersangka lain yang terlibat dalam pembunuhan berencana Brigadir J. Sambo harus menjalani kurungan penjara seumur hidup
Sedangkan Kuat Ma’ruf bersama Ricky Rizal, keduanya dituntut oleh JPU untuk dihukum pidana penjara selama delapan tahun.
BACA JUGA: Pada Kasus Gagal Ginjal Akut Polri Duga ada Keterlibatan Oknum Pemeritahan, Siapa Tuh?
Kemudian Putri Chandrawathi, sama seperti kedua tersangka tersebut, dengan dijatuhi hukuman penjara selama 8 tahun. Namun, Richard Eliezer atau Bharada E, harus menjalani masa hukuman selama 12 tahun.