JAKARTA, PANJI RAKYAT: Penasihat Hukum Richard Eliezer atau Bharada E, berharap kliennya itu bisa aktif kembali mengabdi pada Insitusi Polri.
Terkait hal ini, harus menunggu hasil putusan dari idang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang akan digelar terhadap Bharada E oleh Propam Polri.
“Tentunya berdasarkan PP 1 tahun 2003, kemudian juga Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 nanti ada mekanismenya sidang komisi kode etik,” ujar Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo, dilansir dari PMJ News, Kamis (16/2/2023).
BACA JUGA: Gerindra Setujui Perppu Ciptaker, Alasannya Telah Sejalan dengan MA
Kemudian, Polri juga akan mendengar aspirasi-aspirasi yang disampaikan masyarakat dan dari dari ahli untuk dipertimbangkan dan diputuskan.
lalu keputusan dari Majelis Hakim, yang melebeli Bharad E sebagai terdakwa menyandang status saksi pelaku yang bekerjasama atau Justice Collaborator rekomendasi dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
BACA JUGA: Vonis Singkat Bharada E, Telah Mencerminkan Keadilan di Indonesia?
“Jadi sidang komisi kode etik tentunya akan mempertimbangkan berbagi masukan dari masyarakat, kemudian pendapat para ahli dan juga tentunya satu referensi yang penting dari putusan pengadilan kemarin adalah Richard Eliezer sebagai Justice Collaborator,” jelasnya.