JAKARTA, PANJI RAKYAT: Polri tengah melakukan transformasi penegakan hukum, salah satunya pada lalu lintas agar terhindar dari pungli menerapkan Electronik Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik.
Penerapan Polri melibatkan alat tersebut, merupakan salah satu program prioritas Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo guna meminimalisir penyimpangan anggota di lapangan dalam proses penegakan hukum dalam bentuk penilangan.
BACA JUGA: Oknum Polisi Pembunuh Taxi Online, Sempat Curhat Ke Tukang Warung sebagai Korban Rampok
Disampaikan Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, sudah ada 34 Kepolisian Daerah (Polda) dan 119 Kepolisian Resor (Polres) yang sudah menerapkan sistem Etle untuk mengawasi lalu lintas.
34 polda, menggunakan sejumlah 295 Etle statis dan 794 kamera ETLE handheld. Sementara ETLE mobile on board sebanyak 63 dan ETLE portable ada 7.
“4 Polda dengan kamera ETLE yang tergelar sampai tingkat Polres yaitu Polda Metro Jaya, Polda Jateng, Polda Jatim dan Polda Sumsel,” kata Dedi dalam keterangan tertulisnya, Jumat (17/2).
Hasil penidakan dari sistem tersebut, telah ada kendaraan yang terjepret Etle sampe Desember 2022 lalu sudah tercatat 42.852.990.
Adapun sebanyak 1.716.453, telah tervalidasi oleh petugas backoffice dan sudah diteruskan dalam bentuk kirim surat konfirmasi kepada pemilik kendaraan.
Lalu pengendara yang sudah terkonfirmasi melakukan pelanggaran lalu lintas, tercatat sebanyak 636.239 data.
Kemudian dari data di atas, sudah ada 268.216 terbayar usai pemilik kendaraan terkonfirmasi dan diberikan blanko tilang serta kode bayar.
Dengan adanya Etle, mengurangi sentuhan langsung antara petugas dan pelanggar. Pelanggar lalu lintas, akan tertangkap kamera Etle.
Teknis dalam mekanisme tindakan melalui Etle ini, petugas back office melakukan verifikasi dan mengirimkan surat konfirmasi pelanggaran ke pelanggar melalui pos indonesia.
Kemudian pelanggar bersangkutan dapat melakukan konfirmasi melalui web service atau datang ke posko. Lalu pelanggar akan diberikan kode pembayaran tilang melalui sms atau email, yang harus dibayarkan melalui rekening bank.
“Semua mekanisme yang ada mengurangi interaksi langsung antara petugas dan pelanggar. Hal ini dimaksudkan untuk mengurangi suap ataupun bentuk pelanggaran lainnya,” katanya.
Dedi menegas, jika pihaknya masih berupaya berbuat nakal dalam menindak pelanggar lalu lintas, sanksi tegas akan dilayangkan.
Upaya transformasi penegakan hukum dari Polri ini, Dedi akui masih ada kendala dan hambatan. Kendala itu, seperti
anggaran pengiriman surat konfirmasi yang terbatas, mekanisme blokir ETLE yang masih manual, anggaran pengembangan ETLE Korlantas Polri yang belum optimal hingga SDM ETLE yang terbatas.
“Meskipun begitu Polri akan berusaha maksimal guna menerapkan transformasi digital di bidang lalu lintas untuk melayani masyarakat,” ujarnya.
Dalam memaksimalkan sistem Etle ini, Polri melakukan penguatan back office ETLE di 34 Polda, melaksanakan pemeliharaan dan perawatam sistem ETLE di 34 Polda, pengadaan anggaran pengiriman surat konfirmasi untuk 34 Polda, pelatihan petugas ETLE dari 34 Polda, dan pengadaan tambahan perangkat ETLE untuk 34 Polda.
BACA JUGA: Oknum Polisi Pembunuh Taxi Online, Sempat Curhat Ke Tukang Warung sebagai Korban Rampok
Selanjutnya melakukan otomatisasi mekanisme blokir Etle yang terkoneksi dengan aplikasi ERI dan sertifikasi petugas penindak pelanggaran lalu lintas secara berkelanjutan untuk 34 Polda.
“Semua perbaikan yang dilakukan ini agar masyarakat tertib dalam berkendara di jalanan dan mengurangi risiko angka kecelakaan,” katanya.