JAKARTA, PANJI RAKYAT; Vonis Richard Eliezer alias Bharada E, berdasarkan putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, dipidana 1,5 tahun penjara.
Dinilai oleh berbagai pihak, vonis yang dijatuhi untuk Bharada E ini, sesuai dengan keadilan yang ditegakan.
BACA JUGA: Bagi Partai Ummat Ada 3 Kandidat yang Pantas Jadi Capres, Prabowo dan Anies Masuk Radar
Soal vonis Bharada E tersebut, mendapatkan tanggapan dari Dosen Fakultas Hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (UNUSIA), Setya Indra Arifin. D
“Putusan ini juga bisa dikatakan progresif, artinya berorientasi ke depan. Putusan ini penting dalam upaya penegakan hukum di masa yang akan datang bahwa siapapun yang mengungkap kebenaran dalam peristiwa kejahatan yang dianggap serius, harus mendapatkan pembelaan yang pantas juga oleh hukum dan negara,” kata Setya Indra, dilansir dari Rmol, Rabu (15/2).
Vonis yang dijatuhi oleh Majelis Hakim, jauh lebih rendah dari putusan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Seperti yang diketahui, putusan dari JPU untuk Bharada E dijatuhi hukuman penjara selama 12 tahun.
Bharada E menjadi terdakwa terakhir, dalam menunggu vonis dari Majelis Hakim. Mantan ajudan dari Ferdy Sambo ini, terbukti bersalah telah melanggar asal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Dinyatakan oleh Hakim, tidak ada alasan pembenar dan pemaaf untuk Eliezer.
BACA JUGA: Diam Berlagak Penumpang, Bergerak Malah HP Yang Diembat! Polisi Bandara Soetta Tangkap Maling
Pada sebelumnya, terdakwa Ferdy Sambo divonis mati, Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara, Kuat Maruf divonis 15 tahun penjara dan Bripka Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara.