• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Selasa, 12 Mei 2026
Panji Rakyat
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Panji Rakyat
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
ADVERTISEMENT
Home Opini

Vonis Singkat Bharada E, Telah Mencerminkan Keadilan di Indonesia?

Penulis Saepul
15 Februari 2023
A A

foto//dok.Antara

Bagikan di FacebookBagikan di TwitterBagikan di Whatsapp

JAKARTA, PANJI RAKYAT; Vonis Richard Eliezer alias Bharada E, berdasarkan putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, dipidana 1,5 tahun penjara.

BACAJUGA

Prediksi Cuaca BMKG Hari ini, Lihat Prakiraan Kota Besar di Pulau Jawa

Potensi Megathrust di Jabar, Pj Gubernur Terbitkan SE!

Dinilai oleh berbagai pihak, vonis yang dijatuhi untuk Bharada E ini, sesuai dengan keadilan yang ditegakan.

BACA JUGA: Bagi Partai Ummat Ada 3 Kandidat yang Pantas Jadi Capres, Prabowo dan Anies Masuk Radar

Soal vonis Bharada E tersebut, mendapatkan tanggapan dari Dosen Fakultas Hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (UNUSIA), Setya Indra Arifin.  D

ADVERTISEMENT

“Putusan ini juga bisa dikatakan progresif, artinya berorientasi ke depan. Putusan ini penting dalam upaya penegakan hukum di masa yang akan datang bahwa siapapun yang mengungkap kebenaran dalam peristiwa kejahatan yang dianggap serius, harus mendapatkan pembelaan yang pantas juga oleh hukum dan negara,” kata Setya Indra, dilansir dari Rmol, Rabu (15/2).

Vonis yang dijatuhi oleh Majelis Hakim, jauh lebih rendah dari putusan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Seperti yang diketahui, putusan dari JPU untuk Bharada E dijatuhi hukuman penjara selama 12 tahun.

Bharada E menjadi terdakwa terakhir, dalam menunggu vonis dari Majelis Hakim. Mantan ajudan dari Ferdy Sambo ini, terbukti bersalah telah melanggar asal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Dinyatakan oleh Hakim, tidak ada alasan pembenar dan pemaaf untuk Eliezer.

BACA JUGA: Diam Berlagak Penumpang, Bergerak Malah HP Yang Diembat! Polisi Bandara Soetta Tangkap Maling

Pada sebelumnya, terdakwa Ferdy Sambo divonis mati, Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara, Kuat Maruf divonis 15 tahun penjara dan Bripka Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara.

Tag: bharada eMajelis Hakimvonis

Artikel Terkait

Dunia

Di China Kematian Covid-19 Meningkat, Pembekuan Mayat Menjadi Jalan?

20 Januari 2023
Umum

Kepsek-Guru Ruda Paksa 12 Siswi Madrasah di Wonogiri!

10 Juli 2024
Umum

Bencana Tanah Longsor Terjadi di Toraja, 115 Warga Harus Mengungsi

7 Februari 2023
Hukum

Tega! Terungkap Anak di Cirebon Diruda Paksa Ayah Sendiri

10 Juli 2024
Opini

Resmi Ganjar Diusung PDIP, Didasari Megawati Ketakutan

21 April 2023
Umum

Pemkot Bandung Hati-hati Terhadap Inflansi, Tarif Parkir dan Air Tak Jadi Tinggi

25 Januari 2023
Artikel Selanjutnya

Gerindra Setujui Perppu Ciptaker, Alasannya Telah Sejalan dengan MA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terpopuler

  • hp motorola

    Sebelum Ber-KTP China, HP Bukan Prodak Pertama Motorola!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Dampak Buruk Kebanyakan Makan Keju, Ngeri Juga!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Ibu Mahfud MD Meninggal Dunia, Pesan Haru Tercurahkan

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Tujuan Paus Fransiskus Datang ke Indonesia

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Truk Rem Blong Picu Kecelakan Tol Ciawi Bogor, 8 Orang Meninggal 11 Terluka

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0

Berita Terbaru

Momentum HUT PSI ke-11, Kaesang Tekankan Pembuktian ke Kader untuk Jadi Partai Besar

Momentum HUT PSI ke-11, Kaesang Tekankan Pembuktian ke Kader untuk Jadi Partai Besar

17 November 2025
Lelang IKN

Otorita IKN Buka Lelang Hunian ASN

17 November 2025
prabowo raja yordania

Ketika Prabowo Ditabur Pujian oleh Raja Yordania

15 November 2025
cita cita gus dur

PKB Sebut Cita-cita Besar Gus Dur Belum Terwujud untuk Bangsa

13 November 2025

Panji Rakyat merupakan portal berita yang hadir sebagai media online dan menjadi sumber referensi informasi terpercaya yang aktual dan berimbang.

Part of:

Informasi Lainnya

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber

Kontak

  • kontak@panjirakyat.com
© 2022 Panji Rakyat
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle

© 2022 Panji Rakyat