BANDUNG, PANJI RAKYAT: Kementerian Pendidikan, Kebudayaan Riset, dan Teknologi (Kemendikburistek) mengenakan sanksi terhadap 23 perguruan tinggi (PT), lima diantaranya ada di Bandung dan Tasikmalaya.
Direktur Kelembagaan, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Dikristek), Lukman mengatakan, tindak lanjut ini atas 52 laporan masyarakat.
Lukman mengungkap, lima kampus ini memberikan pembelajaran fiktif alias melakukan praktik jual ijasah.
BACA JUGA: MK Tak Kunjung Jadwalkan Putusan Uji Materil Sistem Pileg, Nunggu Apalagi?
Terkait hal ini, dibenarkan oleh Kepala LLDIKT Wilayah IV Jawa Barat dan Banten, Syamsuri. Dirinya mengatakan, Pencabutan izin berlandas pada Permendikbud Nomor 7 Tahun 2020, masyarakat berhak melaporkan adanya pelanggaran akademik di suatu perguruan tinggi.
“Maka perguruan tinggi diberikan sanksi administrasi, sedang dan berat,” kata Samsuri dalam jumpa pers virtual, Selasa (30/5/2023).
Samsuri merincikan, hasil temuan pihaknya ada sekitar 37 perguruan tinggi dari 443 perguruan tinggi di Jawa Barat yang harus diberi pembinaan. Sehingga, 5 kampus yang harus dicabut izinnya.
Kendati begitu, Samsuri tidak menyebutkan lima kampus apa saja yang dinonaktifkan itu. “Di mana saja, tentu di wilayah Jabar di Tasikmalaya, Bandung dan wilayah Bekasi, Bogor,” ujar Samsuri.
Untuk mahasiswa yang terkena dampak ini, kata Samsuri, pihaknya akan membantu proses pemindahan ke kampus yang baru.
Kewajiban untuk memindahkan mahasiswa itu kewajiban badan penyelenggara atau yayasan. Ketika izinnya dicabut, maka segala hal dampak materil maupun imateril menjadi tanggung jawab yayasan. Maka proses perpindahan mahasiswa wajib dilakukan yayasan,” katanya
Walau lima kampus yang dicabut izinnya tidak disebutkan Samsuri, jika dilihat di website pddikti.kemdikbud.go.id, terdapat lima perguruan tinggi yang berstatus nonaktif.
Adapun lima perguruan ini berada di Bandung, Bogor, Bekasi, dan Tasikmalaya. Berikut daftar perguruan tinggi berstatus nonaktif,
1. STIE Tridharma
Kode PT: 043018
Status PT: Tutup
2. STIMIK Tasikmalaya
Kode PT: 043200
Status PT: Tutup
3. Akademi Kesenian Bogor
Kode PT: 044054
Status PT: Tutup
4. STIKIP Albina
Kode PT: 033092
Status PT: Tutup
5. STIE Tribuana
Kode PT: 043181
Status PT: Tutup
BACA JUGA: Disuruh Dinas Ke Jakarta Wakil Bupati Rokan Hilir Kok Malah Staycation Sama Cewe?