• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Selasa, 17 Juni 2025
Panji Rakyat
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Panji Rakyat
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
ADVERTISEMENT
Home Hukum

Mantan Kapolsek Kalibaru Dituntut 17 tahun Penjara dan Denda 12 milyar

Penulis Saepul
10 Juli 2024
A A

foto/dok.PMJNews

Bagikan di FacebookBagikan di TwitterBagikan di Whatsapp

JAKARTA, PANJI RAKYAT: Mantan Kapolsek Kalibaru, Kompol Kasranto mendapatkan hukuman 17 tahun penjara dengan denda Rp2 miliar dalam kasus narkoba jaringan Teddy Minahasa.

BACAJUGA

Oknum Polisi Nodai Napi Wanita di Dalam Sel, Propam Ancam Sanksi Berat!

Tuntutan untuk 3 Oknum TNI dalam Penembakan Bos Rental

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kasranto selama 17 tahun dan denda sebesar Rp 2 miliar subsider 6 bulan penjara dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa, dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” kata salah seorang Jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (27/3).

BACA JUGA: Protes PKS Ke Jokowi Soal Larangan Bukber

Dalam kasus peredaran sabu bersama Teddy Minahasa, Kasranto dikenakan  Pasal 114 ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

ADVERTISEMENT

Mantan Kapolsek Kalibaru ini telah terbukti dan secara sah an meyakinkan melakukan tindak pidana yang secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menerima, menjadi perantara dari jual-beli, dan menyerahkan narkotika golongan 1 bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 gram.

Usai mendengarkan tuntutan dari Majelis Hakim, Kasranto akan mengajukan pembelaan atau pledoi  pada Rabu pekan depan (5/4).

Kasranto melalui penasihat hukumnya, dipastikan tidak akan mengajukan Justice Collaborator   terkait tuntutan jaksa

Pada kasus ini, turut terlibat peredaran narkoba sabu  Irjen Teddy Minahasa, AKBP Dody Prawiranegara, Linda Pujiastuti alias Anita Cepu, dan tersangka lainnya.

Teddy Minahasa didakwa karena memperjualbelikan  barang bukti hasil pengungkapan Polres Bukittinggi yakni narkoba jenis sabu sebanyak 5 kilogram.

Para pelaku dalam kasus ini dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 55 UU 35/2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati dan minimal 20 tahun penjara.

BACA JUGA: Protes PKS Ke Jokowi Soal Larangan Bukber

Tag: Irjen pol Teddy MinahasaKapolsek Kalibarusabu

Artikel Terkait

Umum

Operasi Lalu-Lintas Bogor Dimulai Tanpa Tilang Manual, Sanksi Apa untuk Pelanggar?

7 Februari 2023
Opini

Jokowi Usul Pindahkan Depo Pertamina Plumpang Atau Warga yang Direlokasi

5 Maret 2023
Umum

DONI GAHRAL, KUDA HITAM yang Bertekad Maju untuk Calon Gubernur Malut 2024

1 November 2023
Hukum

Kala Rekontruksi Mario Dandy Pakai Sepatu dan Shane Cuman Pakai Sandal, Pilih Kasih?

12 Maret 2023
Umum

Ali Ngabalin Ngadi-Ngadi, Soal Walisongo dari China Kena Bantah NU

29 Januari 2023
Umum

Megawati Suruh Lihat Kadernya yang Tersangkut Korupsi

23 Maret 2023
Artikel Selanjutnya

Sekda Riau Gemar Pamer Harta, Berpeluang Merasakan AC Gedung KPK

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terpopuler

  • pinjol ilegal

    Daftar Pinjol Ilegal 2025, Lengkap dengan Ciri-cirinya!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Daftar Custom ROM Terbaik 2024, Pilih Sesuai Kebutuhan!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Ikutan Lelang KPK, Bagaimana Menurut Dalil Islam?

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Jangan Lupa, Ini Daftar Jenis Pajak Kendaraan Harus Dibayar 2025!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • 6 Orang Terkaya Sumatera Utara, Terakhir Berjuluk ‘Raja’

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0

Berita Terbaru

Teroris Hambali

Teroris Bom Bali Hambali Tak Bisa Masuk Indonesia, Yusril Beberkan Alasannya

15 Juni 2025
Pulau Aceh

Sengketa Pulau Aceh, JK Jelaskan Sejarah hingga UU

14 Juni 2025
prabowo reshuffle kabinet (3)

Prabowo Tak Niat Reshuffle Kabinet, karena Kinerja Menteri ‘Memuaskan’?

13 Juni 2025
prabowo megawati

Pesan Megawati untuk Prabowo Dibeberkan Mensesneg

12 Juni 2025

Panji Rakyat merupakan portal berita yang hadir sebagai media online dan menjadi sumber referensi informasi terpercaya yang aktual dan berimbang.

Part of:

Informasi Lainnya

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber

Kontak

  • kontak@panjirakyat.com
© 2022 Panji Rakyat
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle

© 2022 Panji Rakyat