JAKARTA, PANJI RAKYAT: Mantan Kapolsek Kalibaru, Kompol Kasranto mendapatkan hukuman 17 tahun penjara dengan denda Rp2 miliar dalam kasus narkoba jaringan Teddy Minahasa.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kasranto selama 17 tahun dan denda sebesar Rp 2 miliar subsider 6 bulan penjara dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa, dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” kata salah seorang Jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (27/3).
BACA JUGA: Protes PKS Ke Jokowi Soal Larangan Bukber
Dalam kasus peredaran sabu bersama Teddy Minahasa, Kasranto dikenakan Pasal 114 ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Mantan Kapolsek Kalibaru ini telah terbukti dan secara sah an meyakinkan melakukan tindak pidana yang secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menerima, menjadi perantara dari jual-beli, dan menyerahkan narkotika golongan 1 bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 gram.
Usai mendengarkan tuntutan dari Majelis Hakim, Kasranto akan mengajukan pembelaan atau pledoi pada Rabu pekan depan (5/4).
Kasranto melalui penasihat hukumnya, dipastikan tidak akan mengajukan Justice Collaborator terkait tuntutan jaksa
Pada kasus ini, turut terlibat peredaran narkoba sabu Irjen Teddy Minahasa, AKBP Dody Prawiranegara, Linda Pujiastuti alias Anita Cepu, dan tersangka lainnya.
Teddy Minahasa didakwa karena memperjualbelikan barang bukti hasil pengungkapan Polres Bukittinggi yakni narkoba jenis sabu sebanyak 5 kilogram.
Para pelaku dalam kasus ini dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 55 UU 35/2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati dan minimal 20 tahun penjara.
BACA JUGA: Protes PKS Ke Jokowi Soal Larangan Bukber