• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Jumat, 17 April 2026
Panji Rakyat
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Panji Rakyat
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
ADVERTISEMENT
Home Hukum

Mantan Kapolsek Kalibaru Dituntut 17 tahun Penjara dan Denda 12 milyar

Penulis Saepul
10 Juli 2024
A A

foto/dok.PMJNews

Bagikan di FacebookBagikan di TwitterBagikan di Whatsapp

JAKARTA, PANJI RAKYAT: Mantan Kapolsek Kalibaru, Kompol Kasranto mendapatkan hukuman 17 tahun penjara dengan denda Rp2 miliar dalam kasus narkoba jaringan Teddy Minahasa.

BACAJUGA

Sahroni Tak Akan Tuntut Penjarah yang Sudah Beritikad Baik ke Kantor Polisi

Oknum Polisi Nodai Napi Wanita di Dalam Sel, Propam Ancam Sanksi Berat!

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kasranto selama 17 tahun dan denda sebesar Rp 2 miliar subsider 6 bulan penjara dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa, dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” kata salah seorang Jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (27/3).

BACA JUGA: Protes PKS Ke Jokowi Soal Larangan Bukber

Dalam kasus peredaran sabu bersama Teddy Minahasa, Kasranto dikenakan  Pasal 114 ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

ADVERTISEMENT

Mantan Kapolsek Kalibaru ini telah terbukti dan secara sah an meyakinkan melakukan tindak pidana yang secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menerima, menjadi perantara dari jual-beli, dan menyerahkan narkotika golongan 1 bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 gram.

Usai mendengarkan tuntutan dari Majelis Hakim, Kasranto akan mengajukan pembelaan atau pledoi  pada Rabu pekan depan (5/4).

Kasranto melalui penasihat hukumnya, dipastikan tidak akan mengajukan Justice Collaborator   terkait tuntutan jaksa

Pada kasus ini, turut terlibat peredaran narkoba sabu  Irjen Teddy Minahasa, AKBP Dody Prawiranegara, Linda Pujiastuti alias Anita Cepu, dan tersangka lainnya.

Teddy Minahasa didakwa karena memperjualbelikan  barang bukti hasil pengungkapan Polres Bukittinggi yakni narkoba jenis sabu sebanyak 5 kilogram.

Para pelaku dalam kasus ini dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 55 UU 35/2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati dan minimal 20 tahun penjara.

BACA JUGA: Protes PKS Ke Jokowi Soal Larangan Bukber

Tag: Irjen pol Teddy MinahasaKapolsek Kalibarusabu

Artikel Terkait

Opini

Tata Ruang Depo Plumpang Jika Terealisasi, Warga Tak Bisa Protes Bila Direlokasi

10 Maret 2023
Umum

Publik Kabupaten Tangerang Rengkuh Penghargaan, Cetak Rekor MURI Kerja Bakti Massal!

21 Februari 2023
produk EM ditunjukkan untuk pertanian di Indonesia
Umum

Teknologi EM Akan Dukung Pertanian, Hawa Bisa Tuntas?

11 Januari 2023
Umum

Awas Masuk Angin! Daftar Wilayah Indonesia Berpotensi Hujan Lebat

12 Januari 2023
Hukum

Pimpinan DPR Sampe Anak Buah Gubernur Jatim Dicecar KPK Terkait Dana Hibah

26 Januari 2023
Umum

Soft Approch Bidikan TNI-Polri Dalam Upaya Pembebasan Pilot Susi Air, Teknisnya Gimana Tuh?

3 Maret 2023
Artikel Selanjutnya

Sekda Riau Gemar Pamer Harta, Berpeluang Merasakan AC Gedung KPK

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terpopuler

  • judol-komdigi-megawati

    1 Tersangka Kasus Judol Lingkaran Oknum Komdigi Disebut Ponakan Megawati!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Gegara Boneka Beruang, Siluet Telanjang Choi Hyun Wook Terungkap

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Panduan Lengkap Pajak 5 Tahunan Kendaraan: Biaya, Aturan, dan Sanksi

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Lirik dan Makna Mendalam Lagu Majelis Lidah Berduri – Selat, Malaka

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Lagi Tren, Ini Cara Bikin Foto Berpelukan dengan Al!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0

Berita Terbaru

Momentum HUT PSI ke-11, Kaesang Tekankan Pembuktian ke Kader untuk Jadi Partai Besar

Momentum HUT PSI ke-11, Kaesang Tekankan Pembuktian ke Kader untuk Jadi Partai Besar

17 November 2025
Lelang IKN

Otorita IKN Buka Lelang Hunian ASN

17 November 2025
prabowo raja yordania

Ketika Prabowo Ditabur Pujian oleh Raja Yordania

15 November 2025
cita cita gus dur

PKB Sebut Cita-cita Besar Gus Dur Belum Terwujud untuk Bangsa

13 November 2025

Panji Rakyat merupakan portal berita yang hadir sebagai media online dan menjadi sumber referensi informasi terpercaya yang aktual dan berimbang.

Part of:

Informasi Lainnya

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber

Kontak

  • kontak@panjirakyat.com
© 2022 Panji Rakyat
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle

© 2022 Panji Rakyat