• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Selasa, 17 Juni 2025
Panji Rakyat
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Panji Rakyat
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
ADVERTISEMENT
Home Hukum

Mami Linda Didakwa 18 Tahun Penjara, Mau Ajukan Diri Sebagai Justice Collaborator

Penulis Saepul
10 Juli 2024
A A

foto/net

Bagikan di FacebookBagikan di TwitterBagikan di Whatsapp

JAKARTA, PANJI RAKYAT: Linda Pudjiastuti tersangka pengedar narkoba jenis sabu pada Majelis Hakim akan mengajukan sebagai Justice Collaborator.

BACAJUGA

Oknum Polisi Nodai Napi Wanita di Dalam Sel, Propam Ancam Sanksi Berat!

Tuntutan untuk 3 Oknum TNI dalam Penembakan Bos Rental

Linda Pudjiastuti mengajukan itu, setelah dirinya menerima tuntutan 18 tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (27/3).

BACA JUGA: 22 Juta Jiwa di Indonesia Kelaparan Kronis, Uang Ribuan Triliun Dipetik Syaiton

“Mohon izin majelis hakim yang mulia sebelum kami membacakan nota pembelaan kami, di dalam persidangan ini kami ingin menyampaikan permohonan justice collaborator terhadap terdakwa Linda Pujiastuti seperti Doddy Prawiranegara,” kata Kuasa Hukum Linda, Adriel Purba dalam persidangan.

ADVERTISEMENT

Ketua Majelis Hakin, Jon Sarman Saragih menanggapi permintaan  Adriel yang diajukan untuk terdakwa Linda. Jon harus mempertimbangkan pengajuan Justice Collaborator Linda.

“Kami beritahukan kepada penuntut umum sesuai dengan SE MA Nomor 4 Tahun 2011 tentang pengaduan dan pelaku tindak pidana dan saksi yang bekerja sama JC di dalam perkara tindak pidana tertentu dapat mengajukan. Cuma masalahnya kami akan pertimbangkan lagi,” kata Jon.

Dalam kasus ini, selain Linda turut menyeret Irjen Teddy Minahasa Putra dan Mantan Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara, Mantan Kapolsek Kalibaru Kompol Kasranto dan tersangka lainnya.

Adapun dalam kasus ini, Linda  terbukti melanggar Pasal 114 ayat 2 UU 35/2009 tentang Narkotika Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sementara itu, Teddy Minahasa didakwa memperjualbelikan barang bukti hasil pengungkapan Polres Bukittinggi yakni narkoba jenis sabu sebanyak 5 kilogram.

Para pelaku yang diamankan oleh Ditresnarkoba Polda Metro Jaya dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 55 UU 35/2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati dan minimal 20 tahun penjara.

BACA JUGA: Di Bandara Soekarno-Hatta Sri Mulyani Naik Mobil, Presidennya Aja Jalan Kaki

 

Tag: Justice CollaboratorLinda PudjiastutiTeddy Minahasa

Artikel Terkait

Umum

Peringati Hari Pers Nasional 2023, Jokowi: Tidak Sedang Baik-baik saja

9 Februari 2023
Umum

Arinal Tunjuk Wartawan Minta Hapus Berita, Takut Viral Lagi?

15 Mei 2023
Keamanan

Emang Nekat! Pekerja KPKP Jadi Korban Begal Saat Siang Hari, Polisi Menyelidiki

31 Januari 2023
Nasional

Menyangkut Hukuman Bharada E, Jokowi Tak Bisa Apa-apa

24 Januari 2023
Umum

2 Mantan Pejabat Dinkes Sukabumi Mendekam di Penjara, Udah Bikin Negara Rugi!

10 Februari 2023
Opini

Ya Kemahalan! Komisi VIII DPR RI Tolak Rencana Kenaikan Ongkos Haji

4 Februari 2023
Artikel Selanjutnya

Mantan Kapolsek Kalibaru Dituntut 17 tahun Penjara dan Denda 12 milyar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terpopuler

  • pinjol ilegal

    Daftar Pinjol Ilegal 2025, Lengkap dengan Ciri-cirinya!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Daftar Custom ROM Terbaik 2024, Pilih Sesuai Kebutuhan!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Ikutan Lelang KPK, Bagaimana Menurut Dalil Islam?

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Jangan Lupa, Ini Daftar Jenis Pajak Kendaraan Harus Dibayar 2025!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • 6 Orang Terkaya Sumatera Utara, Terakhir Berjuluk ‘Raja’

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0

Berita Terbaru

Teroris Hambali

Teroris Bom Bali Hambali Tak Bisa Masuk Indonesia, Yusril Beberkan Alasannya

15 Juni 2025
Pulau Aceh

Sengketa Pulau Aceh, JK Jelaskan Sejarah hingga UU

14 Juni 2025
prabowo reshuffle kabinet (3)

Prabowo Tak Niat Reshuffle Kabinet, karena Kinerja Menteri ‘Memuaskan’?

13 Juni 2025
prabowo megawati

Pesan Megawati untuk Prabowo Dibeberkan Mensesneg

12 Juni 2025

Panji Rakyat merupakan portal berita yang hadir sebagai media online dan menjadi sumber referensi informasi terpercaya yang aktual dan berimbang.

Part of:

Informasi Lainnya

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber

Kontak

  • kontak@panjirakyat.com
© 2022 Panji Rakyat
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle

© 2022 Panji Rakyat