JAKARTA, PANJI RAKYAT: Tilang elektronik atau ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement), efektif membantu polisi dalam operasi lalu lintas, selain itu alat ini dapat membantu Polisi untuk melacak Daftar Pencarian Orang (DPO).
Hal ini dikatakan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, kegunaan ETLE dapat menunjang tugas kepolisian lintas fungsi seperti berperan dalam bidang operasional.
BACA JUGA: KPK Kirim Tersangka Kasus Suap MA Ke Bui
“Data yang didapat dari ETLE dapat disinkronkan dengan data daftar pencarian orang (DPO) dan daftar pencarian barang (DPB),” ujar Trunoyudo dalam keterangannya, Sabtu (18/2/).
Terlebih adanya alat ini, menjadi pembantu dalam pengunaan proses hukum pidana beserta tindak kejahatan lainnya.
“Antara lain curas (pencurian dengan kekerasan), curanmor (pencurian kendaraan bermotor), perkelahian antar kelompok remaja dan lainnya,” ucapnya.
Kemudian, ETLE sebagai penunjang kepolisian
dimanfaatkan untuk catatan perilaku berkendara dalam proses administrasi sebagaimana keperluan untuk surat-surat kepemilikan.
BACA JUGA: Tega! 2 Pemuda Bunuh Pedagang Ayam Goreng di Bekasi, Sampe Anak Korban Diculik!
“Data ETLE juga dapat disinkronkan dengan data Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) hal ini akan membuat pelanggar tercatat perilakunya dalam berkendara,” tandasnya.