JAKARTA, PANJI RAKYAT: KPK resmi mengumumkan tersangka kasus suap dalam Mahkamah Agung (MA) bernama Wahyudi Hardi (WH), telah menyuap Hakim Yustisial Edy Wibowo sebesar Rp3,7 miliar.
“Terkait dengan kebutuhan dari penyidikan, tim penyidik menahan tersangka WH selama 20 hari pertama, mulai 17 Februari 2023 hingga 8 Maret 2023 di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Jakarta, Jumat (16/2/2023).
BACA JUGA: Tega! 2 Pemuda Bunuh Pedagang Ayam Goreng di Bekasi, Sampe Anak Korban Diculik!
Mulanya kontruksi kasus suap terjadi, Wahyudi sejak menjabat sebagai Ketua Pengurus Yayasan Rumah Sakit Sandi Karsa Makassar (SKM).
Kala itu, Yayasan Rumah Sakit SKM diputuskan dinyatakan pailit dengan segala akibat hukumnya oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Makassar.
Dengan begitu, Yayasan Rumah Sakit SKM lalu mengajukan hak kasasi ke MA yang salah satu isi permohonannya agar putusan di tingkat pertama ditolak dan memutus Yayasan Rumah Sakit SKM tidak dinyatakan pailit.
Pada Agustus 2022, tersangka menyiapakan berbagai cara agar hak kasasi dapat dikabulkan. Menyodorkan sejumlah uang dan melakukan pendekatan, meminta Muhajir Habibie (MH) dan Albasri (AB) selaku pegawai negeri sipil pada Mahkamah Agung untuk membantu dan memonitor serta mengawal proses kasasi perkara yang Panitera Penggantinya adalah EW.
Tersangka menyuap uang dengan cara pembayaran bertahap hingga mencapai kesepakatan pada angka ekitar Rp3,7 miliar kepada EW yang menjabat Hakim Yustisial sekaligus Panitera Pengganti MA yang diterima melalui MH dan AB sebagai perwakilan sekaligus orang kepercayaannya.
Sodoran uang yang dilakukan tersangka dilakukan, saat proses kasasi masih berjalan pada MA. Pengelontoran sejumlah uang itu, diduga sebagai memengaruhi isi putusan dan setelah uang diberikan maka putusan kasasi yang diinginkan WH dikabulkan dan isi putusan menyatakan Rumah Sakit SKM tidak dinyatakan pailit.
Adapun pasal yang dipersangkakan kepada yang bersangkutan adalah Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 atau Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Dalam perkara di MA ini, sebelumnya KPK lebih dulu menetapkan 14 orang tersangka dengan perannya masing-masing dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung.
Penetapan 14 orang tersebut sebagai tersangka, diantaranya Hakim Yustisial Edy Wibowo, Hakim Agung Gazalba Saleh, Hakim Yustisial Prasetio Nugroho, dan Redhy Novarisza selaku staf Gazalba Saleh.
Lalu tersangka lainnya adalah Hakim Agung Sudrajat Dimyati, Hakim Yudisial atau Panitera Pengganti Elly Tri Pangestu (ETP), dua aparatur sipil negara (ASN) Kepaniteraan MA Desy Yustria (DY) dan Muhajir Habibie (MH), serta dua ASN di MA Nurmanto Akmal (NA) dan Albasri (AB).
BACA JUGA: Tega! 2 Pemuda Bunuh Pedagang Ayam Goreng di Bekasi, Sampe Anak Korban Diculik!
Berikutnya pengacara Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES) serta debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana Heryanto Tanaka (HT), dan debitur Koperasi Simpan Pinjam Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).