• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Selasa, 1 Juli 2025
Panji Rakyat
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Panji Rakyat
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
ADVERTISEMENT
Home Hukum

Mengganti DVR CCTV, Irfan Widyanto Berujung Dihukum Penjara 1 Tahun

Penulis Saepul
27 Januari 2023
A A

dok.foto//Antara

Bagikan di FacebookBagikan di TwitterBagikan di Whatsapp

JAKARTA, PANJI RAKYAT: Serangkaian persidangan kasus pembunuhan Brigadir J dengan nama asli Nofriansyah Yosua Hutabarat, kembali digelar.

BACAJUGA

Oknum Polisi Nodai Napi Wanita di Dalam Sel, Propam Ancam Sanksi Berat!

Tuntutan untuk 3 Oknum TNI dalam Penembakan Bos Rental

Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (27/1/2023), Jaksa mengadili Irfan Widyanto karena keterlibatnnya dalam mengganti  DVR CCTV pada perkara pembunuhan Brigadir J, melakukan perintangan penyidikan atau obstruction of justice

BACA JUGA:  Bukan Hanya Baju yang KW, Polisi Meringkus Pelaku Pengedar Obat Palsu dan Ilegal

Dalam perkara tersebut, Irfan dijatuhi hukuman oleh Jaksa dengan  penjara selama 1 tahun. “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Irfan Widyanto dengan pidana selama 1 tahun penjara,” ujar Jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (27/1/2023).

ADVERTISEMENT

Pada kasus tersebut, Irfan terbukti terlibat bersama lima terdakwa lainnya yakni Hendra Kurniawan, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, Agus Nurpatria, dan Arif Rachman Arifin.

Sedangkan Ferdy Sambo otak dalam pembunuhan Brigadir J, lebih dulu menerima tuntutan dari Jaksa dengan ganjaran bui seumur hidup.

BACA JUGA: Jangan Asal Naik, Biaya Haji Harus Memenuhi Prinsip Kemampuan Masyarakat

Atas kasus ini, terdakwa  perintangan penyidikan, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 juncto Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Atau ancaman pidana dalam Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke-2 juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Tag: brigadir jpembunuhanperintangan

Artikel Terkait

Umum

Firli Bahuri Didemo Mantan Kalangan KPK, Kakanya Berang

11 April 2023
Hukum

Prof. Hibnu Nugroho:Tantangan Penegakan Hukum di Tahun 2023

4 Januari 2023
Hukum

Seorang Bocah Jadi Korban Peluru Nyasar di Bekasi, Disinyalir itu Begal

6 April 2023
Umum

Kebakaran Depo Pertamina Melahap Korban Jiwa, Polisi Memeriksa Para Saksi Tragedi

9 Maret 2023
Banjir kritikan Netizen, ini kata Nyoman Nuarta Filosofi Istana Garuda IKN
Umum

Banjir kritikan Netizen, ini kata Nyoman Nuarta Filosofi Istana Garuda IKN

11 Agustus 2024
Opini

Rencana Kenaikan Biaya Haji, Jangan Sampai Memberatkan Umat

20 Januari 2023
Artikel Selanjutnya

Keberatan dengan Kenaikkan Biaya Haji, Seharusnya Naik Bertahap

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terpopuler

  • pinjol ilegal

    Daftar Pinjol Ilegal 2025, Lengkap dengan Ciri-cirinya!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Peringkat Brand Mobil terbesar di Dunia 2024, Ada Jagoan Mu?

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Perbedaan Seragam Loreng Komcad dan TNI, Serupa Tapi Tak Sama!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • 6 Orang Terkaya Sumatera Utara, Terakhir Berjuluk ‘Raja’

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Jangan Lupa, Ini Daftar Jenis Pajak Kendaraan Harus Dibayar 2025!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0

Berita Terbaru

arief rosyid golkar

Arief Rosyid Gabung Golkar, Bahlil Dijadikan Acuan

30 Juni 2025
tekindo (2)

PT. Tekindo Energi Patuh dan Taat UU Cipta Kerja

30 Juni 2025
sumur minyak

Kebijakan Sumur Minyak Masyarakat, akan Saling Menguntungkan?

29 Juni 2025
hut bhayangkara

HUT Bhayangkara ke-79, Kesempatan Jokowi dan Megawati Bertemu?

28 Juni 2025

Panji Rakyat merupakan portal berita yang hadir sebagai media online dan menjadi sumber referensi informasi terpercaya yang aktual dan berimbang.

Part of:

Informasi Lainnya

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber

Kontak

  • kontak@panjirakyat.com
© 2022 Panji Rakyat
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle

© 2022 Panji Rakyat