• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Rabu, 17 September 2025
Panji Rakyat
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Panji Rakyat
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
ADVERTISEMENT
Home Hukum

Mengganti DVR CCTV, Irfan Widyanto Berujung Dihukum Penjara 1 Tahun

Penulis Saepul
27 Januari 2023
A A

dok.foto//Antara

Bagikan di FacebookBagikan di TwitterBagikan di Whatsapp

JAKARTA, PANJI RAKYAT: Serangkaian persidangan kasus pembunuhan Brigadir J dengan nama asli Nofriansyah Yosua Hutabarat, kembali digelar.

BACAJUGA

Sahroni Tak Akan Tuntut Penjarah yang Sudah Beritikad Baik ke Kantor Polisi

Oknum Polisi Nodai Napi Wanita di Dalam Sel, Propam Ancam Sanksi Berat!

Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (27/1/2023), Jaksa mengadili Irfan Widyanto karena keterlibatnnya dalam mengganti  DVR CCTV pada perkara pembunuhan Brigadir J, melakukan perintangan penyidikan atau obstruction of justice

BACA JUGA:  Bukan Hanya Baju yang KW, Polisi Meringkus Pelaku Pengedar Obat Palsu dan Ilegal

Dalam perkara tersebut, Irfan dijatuhi hukuman oleh Jaksa dengan  penjara selama 1 tahun. “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Irfan Widyanto dengan pidana selama 1 tahun penjara,” ujar Jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (27/1/2023).

ADVERTISEMENT

Pada kasus tersebut, Irfan terbukti terlibat bersama lima terdakwa lainnya yakni Hendra Kurniawan, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, Agus Nurpatria, dan Arif Rachman Arifin.

Sedangkan Ferdy Sambo otak dalam pembunuhan Brigadir J, lebih dulu menerima tuntutan dari Jaksa dengan ganjaran bui seumur hidup.

BACA JUGA: Jangan Asal Naik, Biaya Haji Harus Memenuhi Prinsip Kemampuan Masyarakat

Atas kasus ini, terdakwa  perintangan penyidikan, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 juncto Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Atau ancaman pidana dalam Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke-2 juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Tag: brigadir jpembunuhanperintangan

Artikel Terkait

Umum

DPP Nasdem Belum Mengetahui Gerangan di Mana Yasin Limpo

4 Oktober 2023
Hukum

Mantap! KPK Tangkap 17 Kasus Korupsi, Sisanya 4 DPO Masih Diburu

29 Januari 2023
Nasional

A.M Sangadji Harus Menjadi Pahlawan Nasional, Syamsul Rizal: Historisnya Sudah Jelas

5 April 2023
Umum

5 Kampus Dinonaktifkan, Cuma Jualan Ijasah Tanpa Pembelajaran!

2 Juni 2023
Umum

Jokowi Segera Keluarkan Perpres Media Sustainability, Ada Apa di Dalamnya?

6 Februari 2023
10 sipir terkena kasus narkoba langsung dihadiahi pemecatan
Hukum

Waduh! 10 Sipir di Riau Kena Pecat Gegara Ini

10 Juli 2024
Artikel Selanjutnya

Keberatan dengan Kenaikkan Biaya Haji, Seharusnya Naik Bertahap

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terpopuler

  • Lelang KPK

    Ikutan Lelang KPK, Bagaimana Menurut Dalil Islam?

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Cara Custom ROM HP Android jadi Iphone, Catat!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Sisipan Surat Prabowo pada Budi Arie hingga Sri Mulyani Pasca Reshuffle Kabinet

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Beragam Mitos Burung Tekukur, Kebaikan hingga Mistis!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Perbedaan Seragam Loreng Komcad dan TNI, Serupa Tapi Tak Sama!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0

Berita Terbaru

kpu dokumen persyaratan pilpres (3)

Langkah KPU Tutupi Dokumen Persyaratan Pilpres, Kaburkan Polemik Ijazah Jokowi dan Gibran?

16 September 2025
surat prabowo

Sisipan Surat Prabowo pada Budi Arie hingga Sri Mulyani Pasca Reshuffle Kabinet

15 September 2025
reshuffle kabinet merah putih (5)

Prabowo Reshuffle Kabinet Merah Putih, untuk Penuhi Harapan Publik?

9 September 2025
reshuffle kabinet merah putih (3)

Reshuffle Kabinet Merah Putih, Prabowo Perlahan Singkirkan Geng Solo dalam Pemerintahan?

9 September 2025

Panji Rakyat merupakan portal berita yang hadir sebagai media online dan menjadi sumber referensi informasi terpercaya yang aktual dan berimbang.

Part of:

Informasi Lainnya

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber

Kontak

  • kontak@panjirakyat.com
© 2022 Panji Rakyat
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle

© 2022 Panji Rakyat