JAKARTA, PANJI RAKYAT: Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Limpo bakal rugi jika kembali absen dalam panggilan KPK terkait dugaan korupsi di Kementerian Pertanian.
Begitupun disampaikan Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri yang merespon soal pemanggilan Syahrul Limpo.
Ali menerangkan, pada taraf penyelidikan tidak akan pemaksaan panggilan seperti proses penyidikan, penuntutan, maupun di persidangan.
BACA JUGA: Helat SBK di Mandalika Dikira Untung, Malah Buntung
“Ini kan undangan pada permintaan keterangan, yang artinya kami sedang kumpulkan bahan keterangan. Secara normatifnya masih terperiksa bukan saksi. Kalau saksi dan tersangka ada upaya paksanya,” jelas Ali
Ali menegaskan kembali, jika Syahrul tak kembali hadir dalam kesempatan yang diberikan tim penyidik KPK untuk menjelaskan soal dugaan korupsi di Kementerian Pertanian.
“Kesempatan untuk menjelaskan dan memberikan keterangan awal penting, sehingga kami dapat analisis lebih lanjut,” pungkas Ali.
Syahrul Limpo seharusnya dijadwalkan pemanggilan pada hari ini, Jumat (16/62023). Namun, dia tidak bisa menghadiri dengan alasan mengikuti acara G20 di India.
Ia diminta untuk kembali melakukan pemeriksaan, dengan jadwal yang dibuat kembali KPK pada Selasa 27/6/2023) mendatang.
Akan tetapi, KPK mengirimkan surat kepada Syahrul Senin (19/6/2023) di Gedung Merah PutihKPK.
BACA JUGA: Pendukung Ganjar Berani ‘Ganggu’ Ibu Mega