• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Selasa, 14 April 2026
Panji Rakyat
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Panji Rakyat
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
ADVERTISEMENT
Home Hukum

Mantap! Anak Pejabat Kalaupun Salah Harus Ditindak

Penulis Saepul
10 Juli 2024
A A

foto/dok.PMJNews

Bagikan di FacebookBagikan di TwitterBagikan di Whatsapp

JAKARTA, PANJI RAKYAT: Polisi telah menetapkan MDS sebagai tersangka, akibat melakukan penganiayaan kepada salah satu pengurus pusat GP Ansor, CDO yang menjadi korban di kawasan perumahan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

BACAJUGA

Sahroni Tak Akan Tuntut Penjarah yang Sudah Beritikad Baik ke Kantor Polisi

Oknum Polisi Nodai Napi Wanita di Dalam Sel, Propam Ancam Sanksi Berat!

Diketahui, tersangka merupakan seorang anak pejabat instansi pajak. Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran menegaskan, bahwa pihaknya akan menyelesaikan kasus ini hingga tuntas.

BACA JUGA: Seorang Wanita Diperiksa Polisi, Biang Aniaya Anak Pengurus GP Ansor Terjadi

“Sudah ditahan, sudah ditahan pokoknya kita luruskan semua. Tidak usah khawatir kalau soal itu,” ujar Fadil Imran saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (23/2/)

ADVERTISEMENT

Ia juga menegaskan, bahwa pelaku pelanggar hukum akan ditindak tanpa melihat latar belakang pelaku. “Kita tidak melihat latar belakang, tapi kita melihat materi dari tindak pidana yang dia lakukan, unsurnya terpenuhi kita tahan, kita proses,” tuturnya.

Diketahui sebelumnya,  Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan akan mengusut tuntas kasus penganiayaan yang dilakukan terhadap CDO (15), anak dari salah satu pengurus pusat GP Ansor.

“Kami akan mengusut tuntas kasus ini sesuai SOP yang berlaku,” ujar Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan saat konferensi pers, Rabu (22/2) kemarin.

Lanjut dia, tersangka disangkakan telah melanggar  Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat.

BACA JUGA: Vonis Bagi Hendra dan Agus Ditunda, Alasannya Hakim Belum Siap

“Ancaman hukumannya pidana maksimal lima tahun,” jelasnya.

Tag: GP ansorPejabatpolisi

Artikel Terkait

Perda Pembatasan Kendaraan di DKI Jakarta Selesai 2024, Bakal Banyak Mobil Listrik?
Umum

Perda Pembatasan Kendaraan di DKI Jakarta Selesai 2024, Bakal Banyak Mobil Listrik?

6 Juli 2024
Dunia

Menhan Prabowo Ke Turki Diiringi Salju, Kira-kira ada Perlu Apa?

4 Februari 2023
Umum

China Dendam! Kini Tes Covid-19 Diberlakukan Tiongkok untuk Warga Korsel, Kalo Ingin Datang Ke Negaranya

1 Februari 2023
Hukum

Ini nih Penipu Berkedok Travel Umroh Kuras Duit Jamaah

30 Maret 2023
Opini

Duet Anies-AHY Dianggap Potensial Bikin PDIP Mikir Dua Kali Buat Usung Ganjar di Pilpres 2024

26 Februari 2023
Keamanan

Banyak Senpi Dipakai Liar, Kapolda Putar Otak Buat Mengatasi

6 Mei 2023
Artikel Selanjutnya

Zulhas Temui Din Samsudin, Bahas Warung Hingga Sodorkan untuk Gabung PAN?

Comments 1

  1. Code of your destiny says:
    12 bulan yang lalu

    I am extremely inspired together with your writing abilities as well as with the structure to your weblog. Is that this a paid theme or did you customize it yourself? Either way stay up the nice high quality writing, it is uncommon to look a nice blog like this one today!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terpopuler

  • judol-komdigi-megawati

    1 Tersangka Kasus Judol Lingkaran Oknum Komdigi Disebut Ponakan Megawati!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Gegara Boneka Beruang, Siluet Telanjang Choi Hyun Wook Terungkap

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Panduan Lengkap Pajak 5 Tahunan Kendaraan: Biaya, Aturan, dan Sanksi

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Lirik dan Makna Mendalam Lagu Majelis Lidah Berduri – Selat, Malaka

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Jangan Lupa, Ini Daftar Jenis Pajak Kendaraan Harus Dibayar 2025!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0

Berita Terbaru

Momentum HUT PSI ke-11, Kaesang Tekankan Pembuktian ke Kader untuk Jadi Partai Besar

Momentum HUT PSI ke-11, Kaesang Tekankan Pembuktian ke Kader untuk Jadi Partai Besar

17 November 2025
Lelang IKN

Otorita IKN Buka Lelang Hunian ASN

17 November 2025
prabowo raja yordania

Ketika Prabowo Ditabur Pujian oleh Raja Yordania

15 November 2025
cita cita gus dur

PKB Sebut Cita-cita Besar Gus Dur Belum Terwujud untuk Bangsa

13 November 2025

Panji Rakyat merupakan portal berita yang hadir sebagai media online dan menjadi sumber referensi informasi terpercaya yang aktual dan berimbang.

Part of:

Informasi Lainnya

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber

Kontak

  • kontak@panjirakyat.com
© 2022 Panji Rakyat
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle

© 2022 Panji Rakyat