BANDUNG, PANJI RAKYAT: Bupati Penajam Paser Utama Utara (PPU) periode 2018-2023, Abdul Gafar Mas’ud menjadi tersangka korupsi penyertaan modal Pemkab PPU.
Ironisnya, dana korupsi itu digunakan untuk kebutuhan Musda Partai Demokrat Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).
Wakil Ketua Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata mengatakan, bukti ini diperoleh dari pengembangan perkara suap sebelumnya juga menjerat Abdul Gafar.
Pada kasus ini, KPK telah menetapkan sejumlah tersangka yaitu Abdul Gafur Mas’ud (AGM) selaku Bupati PPU periode 2018-2023 sekaligus Kuasa Pemegang Modal Perumda Benuo Taka, Baharun Genda (BG) selaku Direktur Utama (Dirut) Perumda Benuo Taka Energi, Heriyanto (HY) selaku Dirut Perumda Benuo Taka, dan Karim Abidin (KA) selaku Kepala Bagian Keuangan Perumda Benuo Taka.
BACA JUGA: Mahfud MD Dorong Pencapresan Anies, Bener Nggak Tuh?
Alex membeberkan, kontruksi kasus yang menjerat Bupati di wilayah yang akan dijadikan ibu kota IKN itu. Abdul Gafar saat masih menjabat sebagai Bupati sepakat dengan DPRD dalam Paripurna RAPBD untuk penambahan penyertaan modal bagi Perumda Benuo Taka sebesar Rp29,6 miliar, Perumda Benuo Taka Energi (PBTE) disertakan modal Rp10 miliar, dan Perumda Air Minum Danum Taka dengan penyertaan modal Rp18,5 miliar.
Kemudian, pada Januari 2021, Baharun koordinasi kepada Gafur soal belumnya direalisasikannya dana penyertaan modal bagi PBTE, sehingga Abdul Gafur memerintahkan Baharun mengajukan permohonan pencairan dana dimaksud yang ditujukan pada Abdul Gafur yang kemudian diterbitkan Keputusan Bupati PPU sehingga dilakukan pencairan dana sebesar Rp3,6 miliar.
Lalu, sekitar Februari 2021 Heriyanto melaporkan hal yang sama, sehingga diperintah Gafur kembali mengajukan permohonan agar mendapatkan putusan Bupati PPU berupa pencairan dana senilai Rp 29,6 miliar.
Setelah dana tersebut cair, maka uang itu ikut dinikmati para tersangka untuk berbagai keperluan pribadi.
Alex menyebut, Gafur telah menerima uang sebesar Rp 6 miliar dan uang ini salah satunya digunakan untuk menyewa privat jet Musda Partai Demokrat.
Selanjutnya tersangka Baharun diduga menerima Rp500 juta dipergunakan untuk membeli mobil. Tersangka Heriyanto diduga menerima Rp3 miliar dipergunakan sebagai modal proyek. Sedangkan Karim diduga menerima sebesar Rp1 miliar dipergunakan untuk trading forex.
“Tim penyidik sejauh ini telah menerima pengembalian uang dari para pihak terkait perkara ini sejumlah sekitar Rp659 juta melalui rekening penampungan KPK dan kami akan terus telusuri lebih lanjut untuk optimalisasi aset recovery-nya,” pungkas Alex.
BACA JUGA: Duit dari Narkoba Bisa Buat Apa Saja, Termasuk Politik