JAKARTA, PANJI RAKYAT: Vonis sidang perkara perintangan penyelidikan kasus kematian Brigadir Yosua terhadap terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria, yang seharusnya dijalankan hari ini (23/2) harus ditunda.
Hakim Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ahmad Suhel angkat bicara, terkait penundaan sidang vonis terdakwa Hendra dan Agus.
BACA JUGA: Respon Sang Ayah Dengar Vonis Anaknya, Terdakwa Obstruction of Justice kasus Pembunuhan Brigadir J
“Sedianya hari ini putusan, tapi kami belum siap untuk putusannya,” ujar Suhel di PN Jakarta Selatan, Kamis (23/2).
Adapun waktu pengganti pengagendaan sidang tersebut, akan direncanakan pekan depan atau Senin, 27 Februari 2023.
Lanjut Suhel, sidang vonis bagi terdakwa tersebut, dipastikan tidak akan digabung. Sementara urutan persidangan pekan depan, akan diinformasikan lebih lanjut.
“Urutannya nanti diinformasikan, akan terpisah tidak akan menjadi satu seperti ini,” jelasnya.
“Sidang dinyatakan ditutup,” pungkasnya.