JAKARTA, PANJI RAKYAT: Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) angkat bicara, terkait pengabulan tuntutan partai politik Rakyat Adil Makmur (Prima) yang diputuskan oleh Pengadilan Jakarta Pusat (PN Jakpus) terkait penundaan Pemilu 2024.
Hasil putusan Hakim PN Jakpus itu dihargai oleh Bawaslu tersebut. Akan tetapi, PN Jakarta Pusat tersebut tidak bisa dijadikan landasan untuk menunda pelaksanaan pemilu.
BACA JUGA: Gara-gara Gugatan Partai Prima, Jangan Sampai Waktu Pemilu 2024 Jadi Simpang Siur
“Saya pribadi berpandangan putusan PN Jakpus yang sedang ramai diperbincangkan publik saat ini patut dihargai, namun tetap dengan catatan. Penundaan pemilu tidak mungkin dilakukan hanya dengan adanya amar putusan PN,” ujar Komisioner Bawaslu, Puad, Jumat (3/3).
Terlebih, seharusnya PN Jakpus tak bisa membatalkan penyelenggaraan Pemilu 2024 sesuai kontitusi yang berlaku.
Sekedar informasi, putusan yang dikeluarkan oleh PN Jakpus itu sifatnya hanya putusan perdata sehingga tidak memiliki sifat erga omes atau mengikat semua orang. Putusan perdata hanya mengikat penggugat dan tergugat.
Ia menyatakan, pelaksanaan pemilu telah mengacu pada Pasal 22 E ayat 1 dan ayat 2 UUD 1945. Hal serupa juga diatur dalam Pasal 167 ayat 1 UU Pemilu.
BACA JUGA: Waduh Puluhan Ton Sampah Memadati Aliran Kali Ciherang! 10 Truk Harus Mengangkut
“Artinya, mengingat pemilu merupakan agenda fundamental negara, maka jika ingin menunda pemilu maka dibutuhkan perubahan UUD,” tukasnya.