• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Selasa, 11 Agustus 2026
Panji Rakyat
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Panji Rakyat
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
ADVERTISEMENT
Home Umum

Bharada E Distop Diberikan Perlindungan dari LPSK, Gegara Wawancara dengan Stasiun TV Tanpa Izin

Penulis Saepul
10 Maret 2023
A A

foto/dok.PMJNews

Bagikan di FacebookBagikan di TwitterBagikan di Whatsapp

JAKARTA, PANJI RAKYAT: Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban menyatakan, mencabut perlindungan bagi Bharada Eliezer alias Bharada E.

BACAJUGA

Prediksi Cuaca BMKG Hari ini, Lihat Prakiraan Kota Besar di Pulau Jawa

Potensi Megathrust di Jabar, Pj Gubernur Terbitkan SE!

Pencabutan tersebut, buntut Bharada E menerima wawancara dari Stasiun Televisi tanpa melakukan izin terlebih dahulu. Pencabutan yang dilakukan LPSK resmi diumumkan, melalui konferensi pers yang dilakukan di Jakarta.

BACA JUGA: KPK Serahkan Data 134 Orang Pegawai Pajak Miliki Saham di 208 Perusahaan, Guna Menghindari Kekhawatiran

“Menghentikan perlindungan kepada saudara Eliezer,” kata Tenaga Ahli LPSK, Syahrial M Wiryawan, dikutip dari Antara, Jumat (10/3).

ADVERTISEMENT

Putusan yang dikeluarkan LPSK tersebut, dinilai tersangka pembunuhan berencana Brigadir J tersebut sudah melakukan pelanggaran.

“Sehubungan telah terjadi komunikasi pihak lain dengan saudara RE untuk melakukan wawancara yang akan ditayangkan dalam program salah satu stasiun TV, tanpa persetujuan LPSK,” terangnya.

LPSK menyatakan, tindakan Bharada E tersebut telah melanggar sesuai Pasal 30 ayat 2 huruf c Undang-Undang nomor 13 tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Selain itu, wawancara itu disebut juga melanggar perjanjian yang telah ditandatangani oleh bersangkutan.

“LPSK telah menyampaikan surat keberatan pada pimpinan media tersebut dan meminta agar wawancara tidak ditayangkan, karena terdapat konsekuensi terhadap perlindungan RE,” tegasnya.

Lebih lanjut, Ia memaparkan program LPSK yang telah diberikan untuk Bharada E, yakni meliputi perlindungan fisik, pengamanan dan pengawalan melekat termasuk di rumah tahanan, pemenuhan hak prosedural, hak JC (Justice Collaborator), perlindungan hukum dan bantuan psikososial.

“Rekomendasi pada RE sebagai JC juga telah jadi pertimbangan putusan PN Jaksel dan jadi pertimbangan pada komisi kode etik kepolisian yang juga memuat status RE sebagai JC,” katanya.

Seperti yang diketahui, Bharada E tengah menjalani masa hukuman 1,5 tahun penjara di Rutan Bareskrim atas rekomendasi LPSK.

BACA JUGA: KPK Serahkan Data 134 Orang Pegawai Pajak Miliki Saham di 208 Perusahaan, Guna Menghindari Kekhawatiran

Tujuan dari LPSK itu, lantaran pelindungan di Rutan Bareskrim lebih mudah, yang mana sebelumnya Bharada E sempat dieksekusi di Rutan Salemba.

 

Tag: bharada eLPSKStasiun TVwawancara

Artikel Terkait

Hukum

Bekas Koruptor Boleh Nyalon Lagi, Bakal Meyakinkan Bagi Publik?

27 Januari 2023
Hukum

Buronan Pembacok Sopir Taksi Online Ditangkap Polisi

14 Maret 2023
Umum

OB di Karawang Cabuli Murid SD, Korban Bukan Hanya1!

6 Maret 2023
Umum

Soft Approch Bidikan TNI-Polri Dalam Upaya Pembebasan Pilot Susi Air, Teknisnya Gimana Tuh?

3 Maret 2023
kirab bendera
Nasional

Istana Ajak Kirab Bendera di Monas dan IKN

9 Agustus 2024
Umum

Komit KRL Memberantas Pelecehan, Malah Petugasnya Lakukan Hal Tak Senonoh!

28 April 2023
Artikel Selanjutnya

Setelah Jalani Rekontruksi, Tersangka Shane Ucapkan Kesembuhan Pakai Kata "Ade David"

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terpopuler

  • Aki RX king

    Aki RX King Konslet, Rumah di Kebumen Hangus

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Terlanjur Custom ROM, Bernahkah Garansi HP akan Musnah?

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Punya Penyakit Anemia? Jangan Coba-coba Santap Makanan Ini!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Megawati Umrah dan Ziarah ke Makam Nabi Muhammad SAW, Doakan Bangsa

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Cekcok Berujung KDRT Keji! Istri Dibacok, Suami Dibekuk Polisi

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0

Berita Terbaru

Momentum HUT PSI ke-11, Kaesang Tekankan Pembuktian ke Kader untuk Jadi Partai Besar

Momentum HUT PSI ke-11, Kaesang Tekankan Pembuktian ke Kader untuk Jadi Partai Besar

17 November 2025
Lelang IKN

Otorita IKN Buka Lelang Hunian ASN

17 November 2025
prabowo raja yordania

Ketika Prabowo Ditabur Pujian oleh Raja Yordania

15 November 2025
cita cita gus dur

PKB Sebut Cita-cita Besar Gus Dur Belum Terwujud untuk Bangsa

13 November 2025

Panji Rakyat merupakan portal berita yang hadir sebagai media online dan menjadi sumber referensi informasi terpercaya yang aktual dan berimbang.

Part of:

Informasi Lainnya

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber

Kontak

  • kontak@panjirakyat.com
© 2022 Panji Rakyat
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle

© 2022 Panji Rakyat