MEDAN, PANJI RAKYAT: Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) mengungkapkan, bahwa dua eksekutor pembakar rumah wartawan Rico Sempurna Pasaribu di Jalan Nabung Surbakti, Kabupaten Karo, mendapatkan uang bayaran sebesar Rp 1 juta secara masing-masing.
Kepala Bidang Humas Polda Sumatera Utara Kombes Pol Hadi Wahyudi menyatakan, eksekutor berinisial YT dan RAS masing-masing menerima uang tersebut dari B untuk melakukan aksinya.
“Tersangka YT dan tersangka RAS masing-masing diberikan upah Rp1 juta dari tersangka B untuk membakar rumah Rico Sempurna Pasaribu,” ungkapnya melansir Antara, Sabtu (13/07/2024).
BACA JUGA: Simpatisan SYL Aniaya Jurnalis, Iwakum Minta Polisi Usut Tuntas
Lebih lanjut Hadi mengatakan, saat ini Tim gabungan dari Polda Sumut dan Polres Tanah Karo masih mendalami motif keseluruhan dari pelaku B yang menyuruh kedua eksekutor membakar rumah Rico.
Polisi terus melakukan penyelidikan untuk menyimpulkan apakah motif pembakaran hanya terkait pemberitaan atau ada faktor lain.