• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Selasa, 17 Juni 2025
Panji Rakyat
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Panji Rakyat
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
ADVERTISEMENT
Home Hukum

Mario Dandy Setelah Berbuat Keji, Lakukan Gaya Cetak Gol Cristiano Ronaldo!

Penulis Saepul
10 Maret 2023
A A

foto/Net

Bagikan di FacebookBagikan di TwitterBagikan di Whatsapp

JAKARTA, PANJI RAKYAT: Tersangka Mario Dandy setelah melakukan penganiayaan Christalino David Ozora, melakukan gaya selebrasi seperti pesepakbola Cristiano Ronaldo berhasil mencetak gol.

BACAJUGA

Oknum Polisi Nodai Napi Wanita di Dalam Sel, Propam Ancam Sanksi Berat!

Tuntutan untuk 3 Oknum TNI dalam Penembakan Bos Rental

Hal itu terungkap, pada proses rekontruksi yang dilaksanakan di lokasi kejadian yakni Perumahan Green Permata, Jakarta Selatan, Jumat (10/3).

BACA JUGA: Terungkap di Rekontruksi Kasus Penganiayaan David, MDS: “Gua Mau Mukulin Orang Nih”

“MDS memutari D dan melakukan gerakan free kick (tendangan bebas) dan melakukan selebrasi ala Christiano Ronaldo,” ujar penyidik.

ADVERTISEMENT

Tak cukup menendang korban, tersangka Mario Dandy melakukan pemukulan pada bagian belakang kepala korban.

Ia juga sempat mengatakan, jika David tewas akibat penganiayaannya dirinya tak akan takut. Hal itu diutarakan, saat dirinya diminta berhenti menganiaya David oleh tersangka Shane.

“SL mengingatkan MDS untuk berhenti. ‘Sudah lu, sudah diem an***g’. Kemudian Mario Dandy menjawab ‘Gak takut gue anak orang mati,'” ujar penyidik, menirukan percakapan Shane Lukas dan Mario Dandy.

Peristiwa penganiayaan yang terjadi pada 20 Februari lalu, tersangka Shane juga sempat merekam kejadian melalui ponsel Mario.

AG yang juga kekasih dari tersangka Mario Dandy, dalam peristiwa ini berperan sebagai provokator.

Perbuatan keji yang dilakukan anak eks pejabat pajak tersebut, dikenakan dengan Pasal 355 KUHP ayat 1, subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP, subsider 535 ayat 2 KUHP, subsider 351 ayat 2 KUHP. Selain itu, dia juga dikenakan Pasal 76c Jo 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.

Bagi tersangka Shane dijerat dengan Pasal 355 ayat 1 Jo Pasal 56 KUHP, subsider 354 ayat 1 Jo 56 KUHP, subsider 353 ayat 2 Jo 56 KUHP, subsider 351 ayat 2 Jo 76c Undang-Undang Perlindungan Anak.

Sedangkan AG yang masih di bawah umur,  statusnya menjadi pelaku atau anak yang berkonflik dengan hukum dan dijerat dengan Pasal 76c Jo Pasal 80 UU PPA dan atau Pasal 355 ayat 1 Jo Pasal 56 KUHP Subsider Pasal 354 ayat 1 Jo 56 KUHP Subsider 353 ayat 2 Jo Pasal 56 KUHP.

 

Tag: Christalino David OzoraChristiano RonaldoMario Dandyrekontruksi

Artikel Terkait

Umum

Survei Menunjukan Kepercayaan Masyarakat pada Polri Meningkat, Pengaruh Kapolri Listyo?

1 Maret 2023
Hukum

Sengkarut Kasus Korupsi Lukas Enembe, Ketua Majelis Rakyat Papua Diperiksa KPK

20 Februari 2023
Umum

WN Nigeria Berani Tusuk 2 Lansia, Polisi Pastikan Bukan Mabok

7 Mei 2023
Keamanan

Pemkab Manokwari akan Bangun Lapas Seluas 3 Hektare

28 Januari 2023
Umum

Bagi yang Berpuasa, Transjakarta Bolehkan Berbuka di Busway, Cuman Bersyarat

23 Maret 2023
Umum

Penasihat Hukum Harapkan Bharada E Bisa Aktif Lagi di Polri, Emangnya Bisa?

16 Februari 2023
Artikel Selanjutnya

Bharada E Distop Diberikan Perlindungan dari LPSK, Gegara Wawancara dengan Stasiun TV Tanpa Izin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terpopuler

  • pinjol ilegal

    Daftar Pinjol Ilegal 2025, Lengkap dengan Ciri-cirinya!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Daftar Custom ROM Terbaik 2024, Pilih Sesuai Kebutuhan!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Ikutan Lelang KPK, Bagaimana Menurut Dalil Islam?

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Jangan Lupa, Ini Daftar Jenis Pajak Kendaraan Harus Dibayar 2025!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • 6 Orang Terkaya Sumatera Utara, Terakhir Berjuluk ‘Raja’

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0

Berita Terbaru

Teroris Hambali

Teroris Bom Bali Hambali Tak Bisa Masuk Indonesia, Yusril Beberkan Alasannya

15 Juni 2025
Pulau Aceh

Sengketa Pulau Aceh, JK Jelaskan Sejarah hingga UU

14 Juni 2025
prabowo reshuffle kabinet (3)

Prabowo Tak Niat Reshuffle Kabinet, karena Kinerja Menteri ‘Memuaskan’?

13 Juni 2025
prabowo megawati

Pesan Megawati untuk Prabowo Dibeberkan Mensesneg

12 Juni 2025

Panji Rakyat merupakan portal berita yang hadir sebagai media online dan menjadi sumber referensi informasi terpercaya yang aktual dan berimbang.

Part of:

Informasi Lainnya

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber

Kontak

  • kontak@panjirakyat.com
© 2022 Panji Rakyat
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle

© 2022 Panji Rakyat