• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Jumat, 17 April 2026
Panji Rakyat
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Panji Rakyat
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
ADVERTISEMENT
Home Hukum

Mario Dandy Setelah Berbuat Keji, Lakukan Gaya Cetak Gol Cristiano Ronaldo!

Penulis Saepul
10 Maret 2023
A A

foto/Net

Bagikan di FacebookBagikan di TwitterBagikan di Whatsapp

JAKARTA, PANJI RAKYAT: Tersangka Mario Dandy setelah melakukan penganiayaan Christalino David Ozora, melakukan gaya selebrasi seperti pesepakbola Cristiano Ronaldo berhasil mencetak gol.

BACAJUGA

Sahroni Tak Akan Tuntut Penjarah yang Sudah Beritikad Baik ke Kantor Polisi

Oknum Polisi Nodai Napi Wanita di Dalam Sel, Propam Ancam Sanksi Berat!

Hal itu terungkap, pada proses rekontruksi yang dilaksanakan di lokasi kejadian yakni Perumahan Green Permata, Jakarta Selatan, Jumat (10/3).

BACA JUGA: Terungkap di Rekontruksi Kasus Penganiayaan David, MDS: “Gua Mau Mukulin Orang Nih”

“MDS memutari D dan melakukan gerakan free kick (tendangan bebas) dan melakukan selebrasi ala Christiano Ronaldo,” ujar penyidik.

ADVERTISEMENT

Tak cukup menendang korban, tersangka Mario Dandy melakukan pemukulan pada bagian belakang kepala korban.

Ia juga sempat mengatakan, jika David tewas akibat penganiayaannya dirinya tak akan takut. Hal itu diutarakan, saat dirinya diminta berhenti menganiaya David oleh tersangka Shane.

“SL mengingatkan MDS untuk berhenti. ‘Sudah lu, sudah diem an***g’. Kemudian Mario Dandy menjawab ‘Gak takut gue anak orang mati,'” ujar penyidik, menirukan percakapan Shane Lukas dan Mario Dandy.

Peristiwa penganiayaan yang terjadi pada 20 Februari lalu, tersangka Shane juga sempat merekam kejadian melalui ponsel Mario.

AG yang juga kekasih dari tersangka Mario Dandy, dalam peristiwa ini berperan sebagai provokator.

Perbuatan keji yang dilakukan anak eks pejabat pajak tersebut, dikenakan dengan Pasal 355 KUHP ayat 1, subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP, subsider 535 ayat 2 KUHP, subsider 351 ayat 2 KUHP. Selain itu, dia juga dikenakan Pasal 76c Jo 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.

Bagi tersangka Shane dijerat dengan Pasal 355 ayat 1 Jo Pasal 56 KUHP, subsider 354 ayat 1 Jo 56 KUHP, subsider 353 ayat 2 Jo 56 KUHP, subsider 351 ayat 2 Jo 76c Undang-Undang Perlindungan Anak.

Sedangkan AG yang masih di bawah umur,  statusnya menjadi pelaku atau anak yang berkonflik dengan hukum dan dijerat dengan Pasal 76c Jo Pasal 80 UU PPA dan atau Pasal 355 ayat 1 Jo Pasal 56 KUHP Subsider Pasal 354 ayat 1 Jo 56 KUHP Subsider 353 ayat 2 Jo Pasal 56 KUHP.

 

Tag: Christalino David OzoraChristiano RonaldoMario Dandyrekontruksi

Artikel Terkait

jessica wongso
Hukum

Jessica Wongso Keluar dari Penjara, Bebas Selamannya atau Sementara?

19 Agustus 2024
Amazing! Harvey Moeis dan Helena Lim Terima Uang Rp 420 Miliar dalm Kasus Timah
Hukum

Amazing! Harvey Moeis dan Helena Lim Terima Uang Rp 420 Miliar dalm Kasus Timah

2 Agustus 2024
Opini

Kata Pengamat Jokowi Harus Balas Jasa Ke Prabowo, Megawati, Surya Paloh, Sebabnya Apa?

23 Januari 2023
polisi demo ruu pilkada
Hukum

LBH Ungkap Polisi Peras Korban Peserta Demo UU Pilkada sebagai Tebusan

24 Agustus 2024
Umum

Penasihat Hukum Harapkan Bharada E Bisa Aktif Lagi di Polri, Emangnya Bisa?

16 Februari 2023
Umum

2 Mantan Pejabat Dinkes Sukabumi Mendekam di Penjara, Udah Bikin Negara Rugi!

10 Februari 2023
Artikel Selanjutnya

Bharada E Distop Diberikan Perlindungan dari LPSK, Gegara Wawancara dengan Stasiun TV Tanpa Izin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terpopuler

  • judol-komdigi-megawati

    1 Tersangka Kasus Judol Lingkaran Oknum Komdigi Disebut Ponakan Megawati!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Gegara Boneka Beruang, Siluet Telanjang Choi Hyun Wook Terungkap

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Panduan Lengkap Pajak 5 Tahunan Kendaraan: Biaya, Aturan, dan Sanksi

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Lirik dan Makna Mendalam Lagu Majelis Lidah Berduri – Selat, Malaka

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Lagi Tren, Ini Cara Bikin Foto Berpelukan dengan Al!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0

Berita Terbaru

Momentum HUT PSI ke-11, Kaesang Tekankan Pembuktian ke Kader untuk Jadi Partai Besar

Momentum HUT PSI ke-11, Kaesang Tekankan Pembuktian ke Kader untuk Jadi Partai Besar

17 November 2025
Lelang IKN

Otorita IKN Buka Lelang Hunian ASN

17 November 2025
prabowo raja yordania

Ketika Prabowo Ditabur Pujian oleh Raja Yordania

15 November 2025
cita cita gus dur

PKB Sebut Cita-cita Besar Gus Dur Belum Terwujud untuk Bangsa

13 November 2025

Panji Rakyat merupakan portal berita yang hadir sebagai media online dan menjadi sumber referensi informasi terpercaya yang aktual dan berimbang.

Part of:

Informasi Lainnya

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber

Kontak

  • kontak@panjirakyat.com
© 2022 Panji Rakyat
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle

© 2022 Panji Rakyat