JAKARTA, PANJI RAKYAT: Tersangka Mario Dandy setelah melakukan penganiayaan Christalino David Ozora, melakukan gaya selebrasi seperti pesepakbola Cristiano Ronaldo berhasil mencetak gol.
Hal itu terungkap, pada proses rekontruksi yang dilaksanakan di lokasi kejadian yakni Perumahan Green Permata, Jakarta Selatan, Jumat (10/3).
BACA JUGA: Terungkap di Rekontruksi Kasus Penganiayaan David, MDS: “Gua Mau Mukulin Orang Nih”
“MDS memutari D dan melakukan gerakan free kick (tendangan bebas) dan melakukan selebrasi ala Christiano Ronaldo,” ujar penyidik.
Tak cukup menendang korban, tersangka Mario Dandy melakukan pemukulan pada bagian belakang kepala korban.
Ia juga sempat mengatakan, jika David tewas akibat penganiayaannya dirinya tak akan takut. Hal itu diutarakan, saat dirinya diminta berhenti menganiaya David oleh tersangka Shane.
“SL mengingatkan MDS untuk berhenti. ‘Sudah lu, sudah diem an***g’. Kemudian Mario Dandy menjawab ‘Gak takut gue anak orang mati,'” ujar penyidik, menirukan percakapan Shane Lukas dan Mario Dandy.
Peristiwa penganiayaan yang terjadi pada 20 Februari lalu, tersangka Shane juga sempat merekam kejadian melalui ponsel Mario.
AG yang juga kekasih dari tersangka Mario Dandy, dalam peristiwa ini berperan sebagai provokator.
Perbuatan keji yang dilakukan anak eks pejabat pajak tersebut, dikenakan dengan Pasal 355 KUHP ayat 1, subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP, subsider 535 ayat 2 KUHP, subsider 351 ayat 2 KUHP. Selain itu, dia juga dikenakan Pasal 76c Jo 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.
Bagi tersangka Shane dijerat dengan Pasal 355 ayat 1 Jo Pasal 56 KUHP, subsider 354 ayat 1 Jo 56 KUHP, subsider 353 ayat 2 Jo 56 KUHP, subsider 351 ayat 2 Jo 76c Undang-Undang Perlindungan Anak.
Sedangkan AG yang masih di bawah umur, statusnya menjadi pelaku atau anak yang berkonflik dengan hukum dan dijerat dengan Pasal 76c Jo Pasal 80 UU PPA dan atau Pasal 355 ayat 1 Jo Pasal 56 KUHP Subsider Pasal 354 ayat 1 Jo 56 KUHP Subsider 353 ayat 2 Jo Pasal 56 KUHP.