• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Selasa, 1 Juli 2025
Panji Rakyat
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Panji Rakyat
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
ADVERTISEMENT
Home Hukum

Vonis Mati Ferdy Sambo, Berlebihan Atau Sudah Adil?

Penulis Saepul
10 Juli 2024
A A

foto//Antara

Bagikan di FacebookBagikan di TwitterBagikan di Whatsapp

JAKARTA, PANJI RAKYAT: Terkait putusan Majelis Haskim, yang menjatuhkan vonis mati kepada terdakwa Ferdy Sambo, ditanggapi berbagai organisasi dan pihak, termasuk Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI).

BACAJUGA

Oknum Polisi Nodai Napi Wanita di Dalam Sel, Propam Ancam Sanksi Berat!

Tuntutan untuk 3 Oknum TNI dalam Penembakan Bos Rental

Terdakwa Ferdy Sambo telah dijatuhi vonis hukuman mati oleh Majelis Hakim, pada Senin (13/2), di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

BACA JUGA:Vonis Sudah Lebih Ringan dari Kuat Ma’ruf, Pihak Ricky Tetap Ajukan Banding

Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso menyampaikan vonis tersebut, melalui pertimbangan yang merujuk pada pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

ADVERTISEMENT

“Mengadili, menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti bersalah tindak pidana turut serta dalam pembunuhan berencana,” katanya.

Menurut Ketua Umum PGI Pdt. Gomar Gultom mengatakan, PGI menghargai keputusan hukum.

Namun, perlunya menjungjung tinggi hak untuk hidup manusia. “Hak untuk hidup merupakan nilai yang harus dijunjung tinggi oleh umat manusia, dan karenanya, hanya Tuhan yang memiliki hak mutlak untuk mencabutnya,” ucapnya.

Lanjut dia, penegakan hukum dalam negara harus pada rangka memelihara kehidupan yang lebih bermartabat.

Menurutnya, hukuman harus mengembalikan para pelanggar hukum kepada kehidupan yang bermartabat tersebut.

Dengan begitu, menurutnya hukuman yang diberikan bisa memberi peluang kepada para terhukum untuk kembali ke jalan yang benar. Peluang untuk memperbaiki diri ini akan tertutup, bila hukuman mati diterapkan.

Ia melihat, bahwa Indonesia telah meratifikasi Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) dan Konvensi Hak-hak Sipil dan Politik, maka mestinya kita tak boleh lagi memberlakukan hukuman mati. Dalam perspektif HAM, hak untuk hidup adalah hak yang tak boleh dikurangi dalam keadaan apapun. Hal ini juga ditegaskan dalam UUD 1945 Pasal 28 I ayat (1) bahwa:

“hak untuk hidup,…adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun”.

Kemudian dia menilai, hukuman mati berkesan ‘pembalasan dendam’ oleh negara, atau bahkan frustrasi negara dan masyarakat atas kegagalannya menciptakan tata masyarakat yang bermartabat, dan rasa frustrasi itu dilampiaskan kepada terhukum.

BACA JUGA: Ricky Rizal Kena Vonis Hukuman Lebih Ringan, Mengapa Begitu?

“Saya meragukan pendapat sementara pihak yang menganggap hukuman mati akan memberi efek jera sebagaimana yang dimaksudkan oleh ancaman hukuman mati tersebut. Terbukti kasus narkoba terus meningkat meski negara telah mengeksekusi mati beberapa pelaku tindak pidana narkoba,” kata Gomar Gultom.

Tag: ferdy sambovonis

Artikel Terkait

Umum

Tokoh Nasional Berdatangan Ke Rumah Duka Istri Moeldoko

12 Maret 2023
Umum

Speed Boat yang Ditumpangi Bupati Morowali Terbalik, TNI AL Lakukan Evakuasi

16 Februari 2023
Opini

Menag Yaqut Yakin Pelaku Penembak MUI Bukan Teroris, Terus Apa?

3 Mei 2023
Umum

Demi Kesejahteraan Petani, PDIP Mulai Ikrar Stop Impor Beras

3 Februari 2023
Umum

Narasi Childfree Disorot Wapres, Melenceng dari Esensi Pernikahan?

12 Februari 2023
Hukum

Ada Proyek IKN, Dijadikan Kesempatan Maling! Polisi Tangkap Pelaku Pencuri Monitor

5 Februari 2023
Artikel Selanjutnya

Jelang Sidang Vonis Bharada E, Menanti Putusan yang Terbaik

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terpopuler

  • pinjol ilegal

    Daftar Pinjol Ilegal 2025, Lengkap dengan Ciri-cirinya!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Peringkat Brand Mobil terbesar di Dunia 2024, Ada Jagoan Mu?

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Perbedaan Seragam Loreng Komcad dan TNI, Serupa Tapi Tak Sama!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Jangan Lupa, Ini Daftar Jenis Pajak Kendaraan Harus Dibayar 2025!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • 6 Orang Terkaya Sumatera Utara, Terakhir Berjuluk ‘Raja’

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0

Berita Terbaru

arief rosyid golkar

Arief Rosyid Gabung Golkar, Bahlil Dijadikan Acuan

30 Juni 2025
tekindo (2)

PT. Tekindo Energi Patuh dan Taat UU Cipta Kerja

30 Juni 2025
sumur minyak

Kebijakan Sumur Minyak Masyarakat, akan Saling Menguntungkan?

29 Juni 2025
hut bhayangkara

HUT Bhayangkara ke-79, Kesempatan Jokowi dan Megawati Bertemu?

28 Juni 2025

Panji Rakyat merupakan portal berita yang hadir sebagai media online dan menjadi sumber referensi informasi terpercaya yang aktual dan berimbang.

Part of:

Informasi Lainnya

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber

Kontak

  • kontak@panjirakyat.com
© 2022 Panji Rakyat
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle

© 2022 Panji Rakyat