JAKARTA, PANJI RAKYAT: Debt Collector bernama Erick Johnson yang sempat membentak anggota Polisi, saat menengahi kasus perampasan mobil Selebgram Clara Shinta, dijemput oleh Personel Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya meski sempat buron.
Debt Collector yang viral itu, karena menghardik seorang anggota Polisi ditangkap di tempat persembunyiannya di Kabupaten Labuhan Batu, Sumatera Utara.
BACA JUGA: Tersangka Mario Dandy Pelaku Penganiayaan Keji Ke David, Dipastikan akan Menerima Pasal Berat
“Tim Resmob Polda Metro Jaya, pada Rabu dini hari tadi menangkap DPO atas nama Erick Johnson Saputra Simangunsong selaku debt collector pelaku utama aksi kekerasan tedhadap anggota Polri dan korban atas nama Elisabeth Clara dalam penarikan obyek jaminan fidusia berupa kendaraan secara paksa,” tutur Dirreskrimum Pokda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi, di Jakarta, Rabu (1/3).
Penangkapan debt collector buron perampas mobil Selbgram tersebut, melalui kerja sama antar Polda yaitu Polda Lampung, Polda Sumut dan Polda Metro jaya.
“Penangkapan ini hasil kerjasama antar polda yaitu Polda Lampung, Polda Sumut dan Polda Metro jaya,” jelasnya.
“Berdasarkan komitmen Polda Metro Jaya untuk mengejar sampai dapat para pelaku debt collector yang tidak mengindahkan SOP dan sangat meresahkan masyarakat,” tegasnya.
Diketahui penjemputan debt collector buron itu, sedang diterbangkan dari Medan menuju ke Jakarta untuk ditindak lanjuti.
“Diperkirakan sampai besok pagi,” katanya didampungi Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko.
Pada kasusnya ini, debt collector itu menjadi tersangka utama setelah melakukan perampasan mobil milik Selebgram Clara Shinta dan menghardik anggota Polisi.
“Debt collector tersebut, Erick Johnson Saputra Simangunsong, ditangkap di Labuhan Batu, Sumatera Utara. Erick merupakan pelaku utama yang menarik paksa mobil Clara atau Elisabeth Clara dan melakukan kekerasan kepada anggota Bhabinkamtibmas Aiptu Evin Santoso,” katanya.