JAKARTA, PANJI RAKYAT: Pelaku penganiayaan keji terhadap David Cristalino David Ozora, Mario Dandy dan Shane Lukas dipastikan Polisi bakal menerima Pasal berat.
“Terkait dengan kasus kekerasan yang dilakukan tersangka M (Mario) dan S (Shane), Polda Metro Jaya akan menerapkan pada pasal tentunya terberat,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Rabu (1/3).
Lanjut, Trunoyodo, pihaknya akan memperoses seluruh pihak yang terlibat dalam kasus penganiayaan David Ozora.
“Proses penyidikan ini kan belum selesai, kita ketahui masih berproses, masih berlanjut. Polda Metro Jaya akan memproses seluruh yang terlibat dalam kasus ini,” jelasnya.
Seperti yang diketahui sebelumnya Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD berpandangan, pidana hukum Mario Dandy harus dikenakan Pasal terberat.
Mario Dandy sebagai pelaku, layak diberikan Pasal 354 dan 355 KUHP dalam kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17).
Saran Mahfud MD itu ditanggapi oleh Polda Metro Jaya, tetapi proses penyelidikan kasus ini harus dirampungkan terlebih dahulu.
“Proses penyidikan masih berlangsung. Segala masukan, segala hal yang bersifat ini nanti menjadi suatu bukti permulaan dan alat bukti, tentu berproses,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Rabu (1/2).
“Artinya, apa yang sudah ditetapkan saat ini, ini masih berproses,” sambungnya.
Sementara itu, tersangka Mario Dandy dikenakan dengan Pasal 76C juncto Pasal 80 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan.
Terkait perubahan Pasal, Polisi harus menunggu hasil penyidikan dan langkah proses hukum selanjutnya yang berlaku bagi Mario Dandy.
“Masih adanya beberapa langkah rencana tindak lanjut, di antaranya tentu ada gelar perkara kembali, ya, tentu ini menjadi suatu pertimbangan mendasari pada alat bukti dan juga keterangan keterangan ahli yang salah satunya dari alat bukti, ini menjadi bagian daripada proses penyidikan,” jelasnya.