• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Rabu, 2 Juli 2025
Panji Rakyat
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Panji Rakyat
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
ADVERTISEMENT
Home Hukum

Usai Sidang Kode Etik Polri, Ada Keyakinan untuk Bharada E Diberi Kesempatan Lagi

Penulis Saepul
23 Februari 2023
A A

foto//dok.Antara

Bagikan di FacebookBagikan di TwitterBagikan di Whatsapp

JAKARTA, PANJI RAKYAT: Terdakwa pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Richard Eliezer Pudihang Lumiu ( Bharada E) telah menjalani sidang kode etik Polri selama 7 jam 22 menit di Ruang Sidang Divpropam Polri Gedung TNCC Lantai 1 Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (22/2).

BACAJUGA

Oknum Polisi Nodai Napi Wanita di Dalam Sel, Propam Ancam Sanksi Berat!

Tuntutan untuk 3 Oknum TNI dalam Penembakan Bos Rental

BACA JUGA: Upaya Pembebasan Pilot Susi Air Masih Digulirkan, Tak Langsung Operasi Militer

Polri menghargai Bharada E yang jadi salah satu tersangka dalam kasus ini, terlebih bertindak peran sebagai justice collaborator.

“Polri menghargai sikap dan tindakan Bharada E sebagai justice collaborator yang mengungkap perkara,” kata Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Edwin Partogi, dilansir dari PMJ News, Kamis (23/2).

ADVERTISEMENT

Menurut pandangan Edwin, Polri dapat menilai perbuatan Bharada E dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J adalah keterpaksaan atau perintah atasan kepada anak buah.

Atas fenomena ini, Polri telah membuktikan telah menyampaikan aspirasi dari masyarakat yang menganggap Bharada E sebagai pengungkap fakta yang benar.

“Perbuatan Eliezer karena keterpaksaan. Menyadari dalam usia muda Bharada E layak diberi kesempatan meniti karier. (Polri) Mendengar aspirasi yang tumbuh di masyarakat,” ucap Edwin.

Pada hari Rabu (22/2), Bharada E menajalani sidang kode etik dari Polri selama 7 jam 22 menit di Ruang Sidang Divpropam Polri Gedung TNCC Lantai 1 Mabes Polri, Jakarta Selatan.

“Terduga pelanggar masih dapat bertahan di Mabes Polri,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, di Mabes Polri, Rabu (22/2).

BACA JUGA: Surya Paloh Beri Pujian untuk AHY, Tapi Wakil Bagi Anies Ditimbang dengan Cermat

Pada sidang itu diterangkan, Brigadir J mendapatkan sanksi demosi dan mutasi selama 1 tahun da diwajibkan melakukan perimntaan maaf secara lisan kepada majelis persidangan KKEP dan pimpinan Polri.

 

Tag: bharada ebrigadir jpolrisidang kode etik

Artikel Terkait

Hukum

Brutal Aniaya David, Sebelum Sang Eksekutor Mario Dandy Beraksi Dikasih Aba-Aba ‘Free Kick’

2 Maret 2023
Umum

Tagline Peduli Bumi, Upaya Tekindo Wujudkan Pertambangan Hijau Lestarikan Keseimbangan Alam

19 September 2023
Tenun Majalaya
Umum

Menghidupkan Tenun Majalaya yang Mati Suri Puluhan Tahun

3 Juli 2024
Umum

Pemuda Panca Marga KBB “Memanggil” Putra Putri Veteran RI

4 Maret 2023
Umum

Tega! 2 Pemuda Bunuh Pedagang Ayam Goreng di Bekasi, Sampe Anak Korban Diculik!

10 Juli 2024
Politik

PDIP Terlalu Lamban Memilih Capres 2024, yang Lain Malah Sudah Melesat

5 Februari 2023
Artikel Selanjutnya

Respon Sang Ayah Dengar Vonis Anaknya, Terdakwa Obstruction of Justice kasus Pembunuhan Brigadir J

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terpopuler

  • pinjol ilegal

    Daftar Pinjol Ilegal 2025, Lengkap dengan Ciri-cirinya!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Perbedaan Seragam Loreng Komcad dan TNI, Serupa Tapi Tak Sama!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Peringkat Brand Mobil terbesar di Dunia 2024, Ada Jagoan Mu?

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • 6 Orang Terkaya Sumatera Utara, Terakhir Berjuluk ‘Raja’

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Daftar Custom ROM Terbaik 2024, Pilih Sesuai Kebutuhan!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0

Berita Terbaru

amien rais jokowi (2)

Amien Rais Tuding Jokowi Lakukan Skenario Mencoba Bunuh Putranya!

1 Juli 2025
arief rosyid golkar

Arief Rosyid Gabung Golkar, Bahlil Dijadikan Acuan

30 Juni 2025
tekindo (2)

PT. Tekindo Energi Patuh dan Taat UU Cipta Kerja

30 Juni 2025
sumur minyak

Kebijakan Sumur Minyak Masyarakat, akan Saling Menguntungkan?

29 Juni 2025

Panji Rakyat merupakan portal berita yang hadir sebagai media online dan menjadi sumber referensi informasi terpercaya yang aktual dan berimbang.

Part of:

Informasi Lainnya

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber

Kontak

  • kontak@panjirakyat.com
© 2022 Panji Rakyat
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle

© 2022 Panji Rakyat