• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Senin, 13 Juli 2026
Panji Rakyat
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Panji Rakyat
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
ADVERTISEMENT
Home Politik

Walau Bebas, Setya Novanto Masih Punya Kewajiban Hukum

Penulis Saepul
19 Agustus 2025
A A
setya novanto bebas

(Tangkap layar/Tiktok)

Bagikan di FacebookBagikan di TwitterBagikan di Whatsapp

JAKARTA, PANJIRAKYAT: Mantan terpidana kasus korupsi E-KTP, Setya Novanto resmi bebas bersyarat dari penjara pada Sabtu (16/08/2025), tepat satu hari sebelum perayaan Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia.

BACAJUGA

Momentum HUT PSI ke-11, Kaesang Tekankan Pembuktian ke Kader untuk Jadi Partai Besar

Ketika Prabowo Ditabur Pujian oleh Raja Yordania

Walaui sudah keluar dari jeruji besi, kebebasannya belum sepenuhnya karena masih berstatus bebas bersyarat hingga 2029.

 Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Jawa Barat, Kusnali menuturkan, meskipun eks Ketua DPR RI itu sudah meninggalkan lembaga pemasyarakatan, ia masih terikat kewajiban hukum selama masa percobaan tersebut.

“Dia wajib melapor setiap bulan hingga masa percobaan berakhir pada 29 April 2029. Dia baru bisa dikatakan bebas murni setelah 2029. Saat ini masih dalam pengawasan,” kata Kusnali melansir Antara, Senin (19/08/2025).

ADVERTISEMENT

Novanto telah menjalani masa pidana selama delapan tahun di Lapas Sukamiskin, Bandung, dari total vonis awal selama 15 tahun penjara yang dijatuhkan akibat keterlibatannya dalam kasus korupsi proyek KTP-el.

Namun, melalui putusan peninjauan kembali (PK) Mahkamah Agung yang dibacakan pada 4 Juni 2025, hukumannya dipangkas menjadi 12 tahun 6 bulan.

Dalam putusan tersebut, Novanto juga dijatuhi kewajiban membayar denda sebesar Rp500 juta dengan ancaman kurungan lima bulan jika tidak dibayar, serta uang pengganti senilai Rp49 miliar dengan hukuman tambahan dua tahun penjara jika tidak dilunasi.

“Semua kewajiban tersebut telah diselesaikan Novanto. Dia mendapatkan pembebasan bersyarat per 29 Mei 2025 dan mulai menjalani pembebasan bersyarat pada 16 Agustus 2025,” ujar Kusnali.

Lebih lanjut, Kusnali menyebut bahwa hak politik Novanto, termasuk hak pilih dan hak untuk mencalonkan diri dalam jabatan publik, belum dapat dipulihkan.

Menurut aturan yang berlaku, hak-hak politik tersebut baru bisa dikembalikan lima tahun setelah masa pidana berakhir sepenuhnya.

Sejak tahun 2023, Setya Novanto tercatat rutin memperoleh remisi. Ia mendapatkan pengurangan masa tahanan selama 30 hari pada Hari Raya Idul Fitri tahun 2023 dan 2024. Selain itu, pada peringatan HUT ke-78 RI, ia juga menerima remisi selama 90 hari.

Sementara itu, hingga saat ini belum ada keterangan resmi dari pihak berwenang mengenai besaran remisi yang ia terima pada perayaan Idul Fitri tahun 2025.

(Saepul)

Artikel Terkait

ridwan kamil the jack
Politik

Ridwan Kamil Tetiba ‘The Jak’ saat Pilkada DKI, Coach Justin: Bahaya Dipilih!

25 November 2024
uu tni connie bakrie
Politik

Soal UU TNI, Connie Kirimi Surat Terbuka ke Panglima Khawatir Hilang Kendali

29 Maret 2025
Tia dipecat PDIP (2)
Politik

Tia Klaim Tak Ingin Kursi DPR Lagi Pasca Dipecat PDIP

28 September 2024
rano karno ridwan kamil
Politik

Rano Karno Ditanya Persaingan dengan Ridwan Kamil: Cetek!

24 September 2024
Dunia

Perdana Menteri Finlandia Bela Swedia, Tidak Suka Dianggap Masalah

3 Februari 2023
Opini

Demi Kehormatan Jokowi Berhenti Manuver Dukung Capres, Harus Bisik-bisik?

3 April 2023
Artikel Selanjutnya
noel hukum mati

Komitmen Lalap Noel, Gaungkan Hukum Mati Koruptor Malah Tersangka di KPK!

Artikel Terpopuler

  • ppn 12 persen diretas

    Akun WhatsApp Inisiator Tolak PPN 12 Persen Diretas, Pembungkaman?

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Anggaran IKN Diblokir, Demi Kelangsungan MBG?

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Huawei Pamer Mobil Listrik Premium Maextro S800, Sedan Terbesar di China!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Belajar WhatsApp Copywriting, Jualan Lebih Efektif!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • PKB Sebut Cita-cita Besar Gus Dur Belum Terwujud untuk Bangsa

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0

Berita Terbaru

Momentum HUT PSI ke-11, Kaesang Tekankan Pembuktian ke Kader untuk Jadi Partai Besar

Momentum HUT PSI ke-11, Kaesang Tekankan Pembuktian ke Kader untuk Jadi Partai Besar

17 November 2025
Lelang IKN

Otorita IKN Buka Lelang Hunian ASN

17 November 2025
prabowo raja yordania

Ketika Prabowo Ditabur Pujian oleh Raja Yordania

15 November 2025
cita cita gus dur

PKB Sebut Cita-cita Besar Gus Dur Belum Terwujud untuk Bangsa

13 November 2025

Panji Rakyat merupakan portal berita yang hadir sebagai media online dan menjadi sumber referensi informasi terpercaya yang aktual dan berimbang.

Part of:

Informasi Lainnya

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber

Kontak

  • kontak@panjirakyat.com
© 2022 Panji Rakyat
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle

© 2022 Panji Rakyat