KARAWANG, PANJI RAKYAT: Polisi Kabupaten Karawang berhasil menangkap pelaku penusukan di Karawang, korban adalah pedagang asongan Yana Suryana (36) hingga meregang nyawa.
Telah dikonfirmasi oleh Kapolres Karawang, AKBP Wirdhanto Hadicaksono, bahwa pihaknya telah berhasil meringkus pelaku berinisial AR (24). “Kami dari Polres Karawang menangkap pelaku berinisial AR, kata Kapolres tersebut, dikutip dari Antara, Minggu (15/1/2023).
BACA JUGA: Belajar Dari Tragedi Kanjuruhan, Polres Pamekasan Sosialisasi Keamanan Stadion
Korban tersebut yang sehari-harinya sebagai pedagang asongan itu, adalah warga dari Desa Tanjungpura, Kecamatan Karawang Barat, Karawang.
Insiden penusukan pada korban Yana yang dilakukan oleh inisial tersebut, terjadi pada hari Rabu (4/1/2023). Pelaku adalah warga Kelurahan Pedamaran VI, Kabupaten Ogan Komering llir. “Tersangka berhasil kami amankan pada Selasa, 10 Januari 2023,” katanya.
Penangkapan pelaku penusukan tersebut berhasil dilakukan, lantaran Unit Resmob Satreskrim Polres Karawang bergerak cepat dengan berbekal saksi-saksi dan rekaman CCTV menjadi penunjuk penangkapan.
Pembunuhan itu terjadi, atas dasar pelaku merasa sakit hati pada korban. “Pelaku AR tidak terima dengan korban (yang melarang berjualan di sekitar lampu merah pemda). Kemudian AR merencanakan hingga melakukan pembunuhan terhadap korban,” kata Kapolres.
Berdesarkan keterangan dari pelaku, setelah dirinya dilarang berjualan kerupuk di lampu merah langsung bergegas naik angkot menuju Pasar Johar. Tujuan dirinya untuk ke Pasar Johar sengaja, untuk membeli dua buah pisau. Setelah itu, dirinya kembali ke sekitar perempatan pemda (lokasi terjadinya pembunuhan).
Lalu tersangka menghampiri korban yang berada di trotoar jalan hingga ditusukkanlah pisau pada arah perut. Sadar korban telah ditikam, maka kemudian korban melarikan diri, tapi tersangka kembali menusukkan pisau ke punggung korban.
“Setelah berhasil menusukkan pisau ke tubuh korban (YS) kemudian tersangka (AR) melarikan diri,” papar Kapolres itu.
Saat setelah berhasil menusuk korban, pelaku melarikan diri dengan meninggalkan barang dagangannya beserta pisau yang berada di kantong plastik. “Akibat luka tusukan, korban tidak tertolong, meninggal dunia saat dibawa ke rumah sakit,” terangnya.
BACA JUGA: Vape Dipilih Sebagai Pengganti dari Rokok Konvensional, Langkah yang Tepat?
Atas ulahnya itu, pelaku kini ditahandi Rumah Tahanan Mapolres Karawang dan terancam terkena pasal 338 KUHP Pidana dengan ancaman 15 tahun hukuman penjara.
(Saepul.Rohman)