JAKARTA, PANJI RAKYAT: Polisi melakukan penangguhan penahan terhadap sopir arohan Fortuner GR (24), yang menjadi tersangka pengerusakan pada mobil Brio di kawasan Senopati, Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu.
“Penangguhan penahanannya udah dari Jumat,” ujar Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi saat dikonfirmasi wartawan, Senin (20/2).
BACA JUGA: Sudah Bikin Cemas! Dosen UII Tak Hilang, Melainkan Mengubah Rute Tanpa Diketahui Keluarganya
Polisi harus melakukan penangguhan penahanan pada sopir fortuner tersebut, setelah pihak Ari Widianto sebagai korban mencabut laporannya. Korban telah menyepakati perdamaian, atas kejadian tersebut.
“Karena satu, pelapor sudah mencabut laporan polisi, Itu sudah satu poin. (Kemudian) perdamaiannya, katanya sudah mau bayar kerugian gitu,” tuturnya.
Adapun penangguhan penahan yang diberikan, setelah penyidik menilai tidak akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.
“Kedua, dia tidak menghilangkan barang bukti dan dia juga tidak melarikan diri. Makanya, itu bisa jadi (pertimbangan) penangguhan penahanannya di-acc, disetujui oleh penyidik,” terangnya.
BACA JUGA: Sudah Bikin Cemas! Dosen UII Tak Hilang, Melainkan Mengubah Rute Tanpa Diketahui Keluarganya
Itulah pertimbangan Polisi, untuk memberlakukan penangguhan penahanan kepada sang sopir arogan pengemudi mobil fortuner tersebut.