• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Jumat, 12 Juni 2026
Panji Rakyat
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Panji Rakyat
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
ADVERTISEMENT
Home Umum

Sistem Pemilu Legislatif Proporsional Terbuka, Jadi Landasan KPU!

Penulis Saepul
20 Februari 2023
A A

FOTO/NET

Bagikan di FacebookBagikan di TwitterBagikan di Whatsapp

JAKARTA, PANJI RAKYAT:  Sistem pemilu legislatif 2024, antara Proporsional terbuka atau tertutup masih menjadi pro kontra. Kini, sistem proporsional sedang disidangkan di Mahkamah Konstitusi (MK).

BACAJUGA

Prediksi Cuaca BMKG Hari ini, Lihat Prakiraan Kota Besar di Pulau Jawa

Potensi Megathrust di Jabar, Pj Gubernur Terbitkan SE!

Dikatakan Ketua Divisi Teknis KPU RI, Idham Holik, sistem proporsional pemilu legislatif 2024 memang menjadi polemik.

BACA JUGA: Sore Tadi, Gempa Bumi Berkekuatan 4,3 Magnitudo Guncang Kaimana Papua Barat

Namun, penyelenggaraan pemilu 2024 KPU masih mengacu pada  Pasal 168 ayat 2 Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

ADVERTISEMENT

“Sistem pemilu untuk Pemilu legislatif adalah Sistem Proporsional Terbuka. Karena norma yang terdapat ketentuan Pasal 168 ayat 2 UU nomor 7/2017 ini masih efektif berlaku,” tuturnya, melansir Channel YouTube Survei Kedai Kopi, Senin, (20/2).

Disampaikan olehnya, KPU sedang merancang peraturan dan sistem informasi untuk sistem proporsional terbuka pada Pemilu legislatif di 2024.

“Kami menyelenggarakan pemilu sesuai dengan aturan berlaku. Salah satu prinsip penyelenggaraan pemilu adalah berkepentingan hukum,” pungkasnya.

 

Tag: KPUPEMILU LEGISLATIF 2024proposional terbuka

Artikel Terkait

Nasional

Disuruh Tunggu Reshuffle yang Dilakukan Jokowi

24 Januari 2023
Umum

Susi Pudjiastuti Memohon Doa untuk Penumpang dan Pilot, Ada Bayi di Dalamnya

7 Februari 2023
Opini

Ungkapan Jokowi Usai Melewati Jalan Ancur di Lampung

6 Mei 2023
Hukum

Bukan Hanya Baju yang KW, Polisi Meringkus Pelaku Pengedar Obat Palsu dan Ilegal

27 Januari 2023
Hukum

AKBP Dody Tak Bisa Nolak Suruh Ngedar Sabu, Tabiat Teddy Minahasa Disebut Pendendam

10 Juli 2024
Hukum

Kontradiktif Rafael Alun Soal Konsultan Pajak, dibeberkan KPK

3 April 2023
Artikel Selanjutnya

Petarung Emang Beda Nongkrong Aja Bawa Sajam! Tapi Berakhir di Bawa Ke Mapolsek

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terpopuler

  • Ratusan Hamster Lepas, Penerbangan Airbus A320 Delay Empat Hari!

    Ratusan Hamster Lepas, Penerbangan Airbus A320 Delay Empat Hari!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Menyelami Lapisan Inti Bumi, Ketahui Bagian-bagiannya

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Daftar Lokasi dan Sasaran Tilang Operasi Keselamatan Lodaya 2025 di Bandung

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Ketahui Penyebab dan Tanda Penyakit Kanker Usus, Diderita Haji Qomar!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Cara Main dan Lokasi Koin Jagat, Jangan Asal!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0

Berita Terbaru

Momentum HUT PSI ke-11, Kaesang Tekankan Pembuktian ke Kader untuk Jadi Partai Besar

Momentum HUT PSI ke-11, Kaesang Tekankan Pembuktian ke Kader untuk Jadi Partai Besar

17 November 2025
Lelang IKN

Otorita IKN Buka Lelang Hunian ASN

17 November 2025
prabowo raja yordania

Ketika Prabowo Ditabur Pujian oleh Raja Yordania

15 November 2025
cita cita gus dur

PKB Sebut Cita-cita Besar Gus Dur Belum Terwujud untuk Bangsa

13 November 2025

Panji Rakyat merupakan portal berita yang hadir sebagai media online dan menjadi sumber referensi informasi terpercaya yang aktual dan berimbang.

Part of:

Informasi Lainnya

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber

Kontak

  • kontak@panjirakyat.com
© 2022 Panji Rakyat
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle

© 2022 Panji Rakyat