JAKARTA, PANJI RAKYAT: Sistem pemilu legislatif 2024, antara Proporsional terbuka atau tertutup masih menjadi pro kontra. Kini, sistem proporsional sedang disidangkan di Mahkamah Konstitusi (MK).
Dikatakan Ketua Divisi Teknis KPU RI, Idham Holik, sistem proporsional pemilu legislatif 2024 memang menjadi polemik.
BACA JUGA: Sore Tadi, Gempa Bumi Berkekuatan 4,3 Magnitudo Guncang Kaimana Papua Barat
Namun, penyelenggaraan pemilu 2024 KPU masih mengacu pada Pasal 168 ayat 2 Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
“Sistem pemilu untuk Pemilu legislatif adalah Sistem Proporsional Terbuka. Karena norma yang terdapat ketentuan Pasal 168 ayat 2 UU nomor 7/2017 ini masih efektif berlaku,” tuturnya, melansir Channel YouTube Survei Kedai Kopi, Senin, (20/2).
Disampaikan olehnya, KPU sedang merancang peraturan dan sistem informasi untuk sistem proporsional terbuka pada Pemilu legislatif di 2024.
“Kami menyelenggarakan pemilu sesuai dengan aturan berlaku. Salah satu prinsip penyelenggaraan pemilu adalah berkepentingan hukum,” pungkasnya.