• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Kamis, 22 Mei 2025
Panji Rakyat
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Panji Rakyat
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
ADVERTISEMENT
Home Umum

Kuat Ma’aruf Mengungkap Dirinya tak Salah, Dibantah Langsung Oleh Jaksa

Penulis Saepul
16 Januari 2023
A A

Dok.foto;Antara

Bagikan di FacebookBagikan di TwitterBagikan di Whatsapp

JAKARTA, PANJI RAKYAT: Kuat Ma’aruf  sopir dari Ferdy Sambo ini menerangkan, bahwa dirinya tidak terlibat dalam pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).

BACAJUGA

Prediksi Cuaca BMKG Hari ini, Lihat Prakiraan Kota Besar di Pulau Jawa

Potensi Megathrust di Jabar, Pj Gubernur Terbitkan SE!

Namun, penjelasan itu dipatahkan oleh Jaksa Penuntut Umum, bahwa kuat terbukti bersalah merujuk pada keterangan dari Rifaizal Samuall dan saksi Sulap Abo.

BACA JUGA: Rumah Sakit Internasional Ada di Bali, Kata Puan Tak Perlu ke Luar Negeri“Kami membantah keterangan tersebut karena berdasarkan keterangan saksi Rifaizal Samual dan saksi Sulap Abo dari Polres Metro Jakarta Selatan yang telah melakukan ‘interview’ kepada terdakwa Kuat Ma’ruf di Duren Tiga bahwa telah terjadi tembak menembak antara saksi Richard Eliezer dengan korban Nofriansyah Yosua Hutabarat,” kata Tim Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, sebagaimana dikutip dari Antara, Senin (16/1/2023).

Pada persidangan sebelumnya, Kuat Ma’aruf mengaku baru mengetahui skenario penembakan yang dilakukan Ferdy Sambo cs pada Brigadir J. Namun, berdasarkan kesaksian dari mantan Kanit 1 SatReskrim Polres Metro Jakarta Selatan Rifaizal Samual dan mantan anggota Reskrimum Polres Metro Jakarta Selatan Sulap Abo, Kuat Ma’ruf telah menyampaikan skenario tembak-menembak sejak diperiksa di Duren Tiga.

ADVERTISEMENT

Sopir Ferdy Sambo itu menceritakan pada Rifaizal Samual dan Sulap Abo, bahwa dirinya sedang menutup balkon lantai dua dan mendengar suara tembakan. Setelah mendengar suara tembakan, Kuat Ma’ruf kemudian tiarap.

“Keterangan saksi Rifaizal Samual dan saksi Sulap Abo tersebut sesuai dengan keterangan saksi Benny Ali dan Susanto Haris dari Provos yang mana mereka berasal dari dua instansi berbeda serta tidak berkomunikasi sebelumnya,” ucap jaksa.

“Dengan demikian, tidak mungkin terdakwa Kuat Ma’ruf tidak mengetahui dan tidak terlibat dalam perampasan nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat,” sambung jaksa.

BACA JUGA: 2 Anak Panti Asuhan Hilang di Sungai Ciliwung, 150 Personel Dikerahkan ke TKP

Atas perbuatan Kuat Ma’aruf ini, JPU menindak dirinya dengan hukuman pidana selama 8 tahun penjara. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Ma’ruf dengan pidana penjara selama delapan tahun,” ucap Jaksa Penuntut Umum Rudy Irmawan saat membacakan tuntutan di hadapan Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin.

 

(Saepul.Rohman)

 

 

 

Tag: brigadir jferdy samboKuat Ma'aruf

Artikel Terkait

Umum

Pasca Penangkapan Teroris di Lampung, Masyarakat Jangan Cemas Lakukan Aktivitas

10 Juli 2024
Hukum

Tersangka Mario Dandy Pelaku Penganiayaan Keji Ke David, Dipastikan akan Menerima Pasal Berat

1 Maret 2023
Umum

Viral di Cikarang, Karyawati Harus Mau Ditiduri Sebelum Ajukan Kontrak Kerja!

4 Mei 2023
Hukum

Kirana Kotama Buruan KPK ada di Amerika, Siapakah Dia?

2 Maret 2023
Hukum

Mangkirnya Dito Mahendra Selain di KPK Juga di Bareskrim

4 April 2023
Keamanan

Diam Berlagak Penumpang, Bergerak Malah HP Yang Diembat! Polisi Bandara Soetta Tangkap Maling

15 Februari 2023
Artikel Selanjutnya

Ferry Irawan Dipolisikan Hingga Ditahan, Berujung Minta Maaf ke Venna Melinda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terpopuler

  • custom rom

    Daftar Custom ROM Terbaik 2024, Pilih Sesuai Kebutuhan!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • 6 Orang Terkaya Sumatera Utara, Terakhir Berjuluk ‘Raja’

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Daftar Pinjol Ilegal 2025, Lengkap dengan Ciri-cirinya!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Peringkat Brand Mobil terbesar di Dunia 2024, Ada Jagoan Mu?

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Prediksi Rilis di Indonesia, Harga Suzuki Fronx India Tak Sampai Rp200 Juta?

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0

Berita Terbaru

Ruang Kreativitas Mahasiswa, JNE Content Competition: Inspirasi Tanpa Batas Ramaikan Universitas Halim Sanusi

Ruang Kreativitas Mahasiswa, JNE Content Competition: Inspirasi Tanpa Batas Ramaikan Universitas Halim Sanusi

21 Mei 2025
budi arie judol

Diisukan Terima Uang Hasil Website Judol, Budi Arie: Tidak Pernah Bilang ke Saya

20 Mei 2025
suar mahasiswa awards 2025

Sukseskan Suar Mahasiswa Awards, Teropong Media dan Universitas Pasundan Kolaborasi

19 Mei 2025
suar mahasiswa

Suar Mahasiswa Awards 2025: Menyalurkan dan Mengasah Kreativitas Lewat Karya Jurnalistik

19 Mei 2025

Panji Rakyat merupakan portal berita yang hadir sebagai media online dan menjadi sumber referensi informasi terpercaya yang aktual dan berimbang.

Part of:

Informasi Lainnya

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber

Kontak

  • kontak@panjirakyat.com
© 2022 Panji Rakyat
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle

© 2022 Panji Rakyat