• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Jumat, 12 Desember 2025
Panji Rakyat
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Panji Rakyat
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
ADVERTISEMENT
Home Umum

OJK Terbitkan Aturan Baru untuk Permodalan, Terlihat Lebih Rumit?

Penulis Saepul
11 Januari 2023
A A

Dok//ojk

Bagikan di FacebookBagikan di TwitterBagikan di Whatsapp

JAKARTA, PANJI RAKYAT: Pada aspek permodalan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan aturan baru melalui Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 27 Tahun 2022 tentang perubahan, kedua atas POJK Nomor 11/POJK.03/2016 mengenai kewajiban Penyediaan Modal Minimum  (KPPM) Bank Umum.

BACAJUGA

Prediksi Cuaca BMKG Hari ini, Lihat Prakiraan Kota Besar di Pulau Jawa

Potensi Megathrust di Jabar, Pj Gubernur Terbitkan SE!

Mengutip  Antara, dari POJK 27/2022 bertejuan melakukan penyesuaian pada perhitungan permodalan perbankan yang sifatnya lebih sensitif dan riskan, dengan penguatan dari sisi manejemen risiko yang sejalan dengan standar internasional , yakni Bassel lll: Finalising post-criis reforms (Bassel lll reforms).

BACA JUGA: Teknologi EM Akan Dukung Pertanian, Hawa Bisa Tuntas?

Darmansya sebagai Direktur Humas OJK, memberikan keterangan terkait perubahan paja POJK KPMM  adalah mengenai penyesuaian teknis perhitungan aset tertimbang,  menurut risiko (ATMR)  yang diatur lebih lanjut melalui Surat Edaran OJK terkait.

ADVERTISEMENT

Dalam mendukung pendalaman pasar keuangan dengan optimasisasi fungsi dan peran lembaga central counterparty, bank juga untuk menerapkan standar internasional, seperti capital reiquirements for bank exposures to central counterparties dan margin requirements for non-centrally cleared derivatives.

merujuk pada POJK 27//2022 antara lain penyesuain dengan standa Bassel lll reforms, diantaranya berupa pemberlakuan kewajiban perhitungan ATMR risiko pasar bagi seluruh Bank, sejak 1 Januari 2024.

BACA JUGA: Warga Jepang Masuk ke China Dibatasi, Jadi Wujud Pembalasan Tiongkok?

Lebih lanjut terkait payung pengaturan kewajiban perhitungan permodalan atas eksposur Bank pada central counterparty serta penyediaan margin atas transaksi derivatif yang tidak dilakukan melalui central counterparty dan pencocokan dengan POJK lainnya seperti kewajiban pelaporan KPPM, melalui sistem pelaporan OJK.

 

(SAEPUL.ROHMAN)

Tag: aturanojkpemodalan

Artikel Terkait

Hukum

Darah Muda Bergejolak! 6 Pelaku Pengeroyokan Bersajam Sudah Ada di Polsek Tambora

13 Maret 2023
Opini

Kebakaran Depo Pertamina Menyebabkan korba Jiwa, Syahganda: Pentingnya Erick Fokus di BUMN

4 Maret 2023
Umum

Peringati Hari Pers Nasional 2023, Jokowi: Tidak Sedang Baik-baik saja

9 Februari 2023
Umum

AS dan Jepang OTW Cabut Status Pandemi, Kasus Covid-19 Merendah di Indonesia, Sinyal Menyusul?

22 Februari 2023
Umum

Kawasan Savana Taman Nasional RAW Terbakar, Siapa Pemantiknya?

14 Januari 2023
Umum

Prioritasikan Motor Listrik Diberi Insentif Pemerintah, Mobil Indennya Lama

16 Februari 2023
Artikel Selanjutnya

Pendukung Lukas Enembe Rusuh, 1 Orang Meninggal Karena Peluru

Comments 1

  1. Code of destiny says:
    8 bulan yang lalu

    I’m really impressed together with your writing skills as neatly as with the structure to your weblog. Is that this a paid theme or did you customize it your self? Anyway stay up the nice high quality writing, it’s uncommon to see a nice blog like this one these days!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terpopuler

  • Lelang KPK

    Ikutan Lelang KPK, Bagaimana Menurut Dalil Islam?

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Perbedaan Seragam Loreng Komcad dan TNI, Serupa Tapi Tak Sama!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Beragam Mitos Burung Tekukur, Kebaikan hingga Mistis!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Jangan Lupa, Ini Daftar Jenis Pajak Kendaraan Harus Dibayar 2025!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • 6 Orang Terkaya Sumatera Utara, Terakhir Berjuluk ‘Raja’

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0

Berita Terbaru

Momentum HUT PSI ke-11, Kaesang Tekankan Pembuktian ke Kader untuk Jadi Partai Besar

Momentum HUT PSI ke-11, Kaesang Tekankan Pembuktian ke Kader untuk Jadi Partai Besar

17 November 2025
Lelang IKN

Otorita IKN Buka Lelang Hunian ASN

17 November 2025
prabowo raja yordania

Ketika Prabowo Ditabur Pujian oleh Raja Yordania

15 November 2025
cita cita gus dur

PKB Sebut Cita-cita Besar Gus Dur Belum Terwujud untuk Bangsa

13 November 2025

Panji Rakyat merupakan portal berita yang hadir sebagai media online dan menjadi sumber referensi informasi terpercaya yang aktual dan berimbang.

Part of:

Informasi Lainnya

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber

Kontak

  • kontak@panjirakyat.com
© 2022 Panji Rakyat
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle

© 2022 Panji Rakyat