JAKARTA, PANJI RAKYAT: Pada aspek permodalan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan aturan baru melalui Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 27 Tahun 2022 tentang perubahan, kedua atas POJK Nomor 11/POJK.03/2016 mengenai kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPPM) Bank Umum.
Mengutip Antara, dari POJK 27/2022 bertejuan melakukan penyesuaian pada perhitungan permodalan perbankan yang sifatnya lebih sensitif dan riskan, dengan penguatan dari sisi manejemen risiko yang sejalan dengan standar internasional , yakni Bassel lll: Finalising post-criis reforms (Bassel lll reforms).
BACA JUGA: Teknologi EM Akan Dukung Pertanian, Hawa Bisa Tuntas?
Darmansya sebagai Direktur Humas OJK, memberikan keterangan terkait perubahan paja POJK KPMM adalah mengenai penyesuaian teknis perhitungan aset tertimbang, menurut risiko (ATMR) yang diatur lebih lanjut melalui Surat Edaran OJK terkait.
Dalam mendukung pendalaman pasar keuangan dengan optimasisasi fungsi dan peran lembaga central counterparty, bank juga untuk menerapkan standar internasional, seperti capital reiquirements for bank exposures to central counterparties dan margin requirements for non-centrally cleared derivatives.
merujuk pada POJK 27//2022 antara lain penyesuain dengan standa Bassel lll reforms, diantaranya berupa pemberlakuan kewajiban perhitungan ATMR risiko pasar bagi seluruh Bank, sejak 1 Januari 2024.
BACA JUGA: Warga Jepang Masuk ke China Dibatasi, Jadi Wujud Pembalasan Tiongkok?
Lebih lanjut terkait payung pengaturan kewajiban perhitungan permodalan atas eksposur Bank pada central counterparty serta penyediaan margin atas transaksi derivatif yang tidak dilakukan melalui central counterparty dan pencocokan dengan POJK lainnya seperti kewajiban pelaporan KPPM, melalui sistem pelaporan OJK.
(SAEPUL.ROHMAN)