JAKARTA, PANJI RAKYAT: Ada saja cara bagi pengedar narkoba untuk menyeludpkan sabu. Baru-baru ini pihak Kepolisian melakukan penangkapan pada produsen penjual cairan (liquid) untuk rokok elektrik atau vape, dengan kandungan terindikasi sabu.
Penyamaran sabu yang menjadi bentuk liquid vape ini, berhasil diamankan oleh Kepolisian di sebuah rumah di Jalan Melati No.19 RT 012/RW 04, Meruya Utara, Kembangan, Jakarta Barat.
Baca JUGA: Ini Sebanya Lato-Lato Harus Dihindari Balita, Kata Dokter
“Berawal dari penangkapan MR pada Sabtu (14/1) pukul 15.45 sebagai pelaku penyalahgunaan narkotika,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, seperti dikutip Antara, Minggu (15/1/2023).
Pada saat melakukan pengembangan kasus, Polisi menangkap Rafi di rumah produksi rokok elektroniknya di kawasan Kembangan, Jakarta Barat serta mengamankan sejumlah barang bukti pada Sabtu sore.
Diduga barang narkoba berbentuk liquid vape tersebut, didapati dari China, Iran, dan Hongkong yang siap diedarkan.
“Barang bukti pertama ada dua buah paket yang di dalamnya berisi masing-masing satu botol ukuran 30ml diduga narkotika jenis sabu cair dalam rokok elektrik,” sambungnya.
Dalam kasus ini, Polisi mengamankan barang bukti cairan vape mengandung narkoba yang dikemas sejumlah botol terdiri dari 363 botol kemasan 50ml diduga berisi isopropylbenzylamine serta 41 botol kemasan 30ml diduga berisi metilendioksimetamfetamina (MDMA Pinaca).
BACA JUGA: Erick Thohir Nyalonkan Diri Jadi Ketum PSSI, Disebut Gemilang
Selain itu, Trunoyudo mengaku pihaknya menemukan cairan alkohol rasa kopi diduga bisa menjadi kamuflase peredaran narkoba yang dicampurkan ke dalam minuman. “Ditemukan juga satu buah ember warna hijau yang di dalamnya berisi bubuk warna kuning MDMA cairan alkohol rasa kopi 90 persen yang sudah dicampur,” tambahnya.