JAKARTA, PANJI RAKYAT: Kepala Bea Cukai Makasaar, Andhi Pramono menghebohkan Netizen lantaran ia tampil dengan barang-barang mewahnya.
Tak hanya itu, Andhi Pramono diduga memiliki rumah mewah bak istana di daerah Kompleks Wisata Legenda Cibubur.
Selain menuai sorotan dari Netizen, Kepala Bea Cukai Makassar itu juga ikut disorot oleh (Komisi Pemberantasan Korupsi).
“Hari ini kita juga dapat informasi bahwa ada di media sosial, Bea Cukai makassar saudara APM, dan kita bilang LHA (PPATK) sudah kirim laporan ke KPK, hasil analisa Maret 2022, dan kita sudah tindak lanjuti,” kata Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu (8/3).
Menyangkut hal itu, KPK dipastikan akan memanggil Ardhi Pramono untuk dimintai klarifikasi perihal sorotan Netizen tersebut.
“Jadi kita akan lakukan pemeriksaan LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara) kita klarifikasi terhadap saudara Andhi Pramono, mungkin minggu depan kita undang,” pungkas Pahala.
Belakangan, Ardhi Pramono disoroti oleh Netizen karena gaya hidup sang pejabat Bea Cukai Makassar itu. Dibicarakan oleh Netizen, Andhi Pramono disebut menggunakan perhiasan mewah, seperti cincin, jam tangan, hingga sebuah rumah mewah yang disebut tidak tercantum dalam LHKPN.
Dari LHKPN periodik 2021, Andhi Pramono dilaporkan pada 16 Februari 2022 tercatat mempunyai harta sebesar Rp 13.753.365.726 (Rp 13,7 miliar).
Nilai harta kekayaannya ini, terdiri dari harta tanah dan bangunan senilai Rp 6.989.727.200 (Rp 6,9 miliar) yang terdiri dari 15 bidang dan tanah di daerah Kota Salatiga, Kab/Kota Karimun, Kota Batam, Kab/Kota Bekasi, Kota Jakarta Pusat, Kab/Kota Bogor, Kab/Kota Banyuasin, dan Kab/Kota Cianjur.
BACA JUGA: Kemenkeu Pecat Rafael Alun, Hasil Investigasi dari 3 Tim Khusus
Kemudian, pria yang menjabat sebagai Kepala Bea Cukai Makassar ini memiliki harta dalam bentuk alat transportasi dan mesin senilai Rp 1.846.800.000 (Rp 1,8 miliar) yang terdiri dari motor Honda tahun 2006 seharga Rp 9 juta; motor Honda Beat tahun 2010 seharga Rp 5 juta; mobil Mini Morris Sedan tahun 1961 seharga Rp 80.050.000; mobil Fiat Sedan tahun 1974 seharga Rp 55.050.000; mobil Smart Sedan tahun 2020 seharga Rp 75 juta.