JAKARTA, PANJI RAKYAT: Pedagang kopi keliling atau starling berinisial AR (30) menjadi tersangka, melakukan penusukan terhadap anggota Satpol PP.
Pelaku yang berprofesi sebagai pedagang kopi keliling tersebut, telah ditetapkan menjadi tersangka dan menjalani penahanan dari Polisi.
BACA JUGA: Syahganda Nainggolan, Sebut Cuman Anies Seorang yang Bisa Angkat Harkat Negara ini
“Sudah jadi tersangka dan dilakukan penahanan,” ujar, Kapolsek Menteng, AKBP Samian, dilansir dari PMJ News, Minggu (26/2).
Tindak kekerasan yang dilakukan pelaku tersebut, terancam dijerat dengan pidana Pasal 213 Juncto 212 KUHP tentang Melawan Petugas dan atau Pasal 351 Ayat 2 KUHP tentang Penganiayaan Berat.
“Dengan ancaman 8 tahun 6 bulan dan atau 5 tahun penjara,” tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, tersangka AR diamnakan Polisi setelah menyerang dan melukai salah satu anggota Satpol PP berinisial BRW (25).
Insiden penusukan yang dilakukan pelaku terhadap anggota Satpol PP tersebut, terjadi sekitar pukul 12.30 WIB di Jalan MH Thamrin, Menteng, Jakarta Pusat. Pelaku AR menusuk korban lantaran tidak terima ditertibkan.
“Salah paham, mungkin saat ditertibkan tidak terima,” ujar Samian saat dihubungi.