JAKARTA, PANJI RAKYAT: Mantan pejabat pajak, Rafael Alun Trisambodo resmi dipecat dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu), setelah melalui investigasi dari persetujuan dari Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Pemberhentian dan pencabutannya sebagai status Aparatur Sipil Negara (ASN), hal ini diumumkan oleh Inspektur Jenderal Kemenkeu, Awan Nurmawan Nuh pada hari ini, Rabu (8/3).
BACA JUGA: Pelaku Penganiayaan David, Berani Unjuk Bakat Main Gitar di Polsek?
“Dari hasil atau temuan bukti dari audit investigasi itu, Itjen Merekomendasikan untuk memecat saudara RAT, dan bu Menteri sudah menyetujuinya,” ungkap Awan Nurmawan.
Awan memaparkan, selama mengaudit Rafael Alun pihaknya menyiapkan tiga tim. Pertama, tim eksaminasi yang bertugas menelusuri dan mencocokkan laporan harta kekayaan.
“Dari hasil penelusuran tersebut, terdapat beberapa harta milik Rafael yang belum didukung bukti otentik kepemilikannya,” ujarnya di Kementerian Keuangan, Rabu (8/3).
Lalu, ada tim kedua yang bertugas menelusuri harta kekayaan mantan pejabat pajak itu yang belum dilaporkan. Hasil dari penulusuran, terdapat harta kekayaan yang belum dilaporkan, baik itu berupa uang atau bangunan.
Menggunakan nama saudara hingga teman, kemudian, Awan menyampaikan terdapat aset diatasnamakan dengan pihak terafiliasi, seperti aset Rafael atas nama sang kakak, orang tua, adik atau teman.
Pada tim ketiga mempunya tugas, yakni sebagai tim investigasi dugaan fraud. Dari investigasi ini, Rafael Alun Trisambodo terbukti tidak menunjukan integritas dan keteladanan sikap dengan tidak melaporkan harta kekayaan secara benar.
BACA JUGA: Wow! Ipda Merlyn Satu-satunya Dokter Polwan, yang Berani Tembus Daerah Terkontaminasi KKB Papua
“Tidak patuh dalam pelaporan pajak, gaya hidup yang tidak sesuai asas kepatutan,” tukasnya.