JAKARTA, PANJI RAKYAT: Penyidik Polri kembali berikan panggilan terhadap Dito Mahendra, terkait kepemilikan sembilan jenis senjata api yang tak berizin alias ilegal.
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro menyampaikan, pemanggilan Dito Mahendra kedua kalinya bakal dilayangkan pada Lusa, Kamis (6/4).
BACA JUGA: Brigjen Endar Ngotot di KPK, Kok Aneh
“Dalam hal ini dipanggil kedua untuk hari Kamis. Hari Kamis kita berharap yang bersangkutan bisa hadir untuk menjelaskan,” ujar Djuhandhani kepada wartawan, Selasa (4/4).
Pemanggilan kedua kali yang dibuatnya, akibat bersangkutan mangkir pada panggilan yang pertama seharusnya pada Senin (3/4).
“Upaya-upaya memanggil terlapor dalam hal ini Dito Mahendra yang bersangkutan seharusnya dipanggil kemarin namun tidak hadir,” ungkap Djuhandhani.
Diterangkannya, pihak Dito sudah mengirim kuasa hukumnya pada pemanggiilan pertama karena berkenaan kliennya itu sedang berada di luar kota.
Namun, ketika ditanya lokasinya di mana, pihaknya itu hanya memberikan keterangan di luar kota tak mendetail keberadannya.
Sehingga Dito Mahendra dinanti oleh Bareskrim Polri untuk melakukan pemeriksaan yang sudah diagendakan selanjutnya.
“Kemarin sudah kita panggil tidak hadir dengan alasan ke luar kota dan tidak bisa dihubungi kami tetap melayangkan panggilan kedua yang harus dihadiri oleh yang bersangkutan besok hari Kamis,” ucapnya.
“Kita kembalikan lagi kepada terlapor (Dito Mahendra), silakan. Kami tunggu untuk pemeriksaan dia sebagai saksi,” jelasnya.
BACA JUGA: Curanmor Nekat, Kepergok Eh Nodongin Senpi