JAKARTA, PANJI RAKYAT: Permintaan Kepala Desa (Kades) mengenai perpanjangan jabatan yang digulirkan menjadi 9 tahun, Komisi II DPR meminta pada Kemendagri untuk mengkaji terlebih dahulu.
Menyangkut hal itu, Kemendagri melaku pengkajian dalam menentukan ajuan masa jabatan Kades tersebut.
“Saya sudah sampaikan aspirasi Kepala Desa kepada Menteri Dalam Negeri. Saat itu saya meminta Kementerian Dalam Negeri mempertimbangkan masa jabatan Kepala Desa, yang lebih pas itu apakah 6 tahun atau 9 tahun. Tentu perlu kajian yang mendalam melalui pertimbangan yang arif dan bijaksana,” kata Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PAN Guspardi Gaus kepada wartawan, Senin (30/1).
Menurut politisi dari PAN tersebut, perimbangan ini menyangkut sisi sosial, politik, ekonomi, kemasyarakatan dan lain sebagainya harus dikaji.
Dengan begitu, dapat menciptakan solusi dari hasil putusan untuk masa perpanjangan jabatan Kades.
Ditambah berbagai aspirasi, saran dan masukan yang telah disampaikan tentu akan menjadi perhatian untuk disikapi dan dicarikan jalan keluarnya.
“Oleh karenanya, DPR akan mengakaji secara keseluruhan dalam melakukan revisi UU Desa dengan mempertimbangkan dari berbagai perspektif yang ditujukan bagi kemajuan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di desa,” tandasnya.