JAKARTA, PANJI RAKYAT: Bareskrim Polri telah menerima 14 orang korban yang mengaku tertipu transaksi pembelian tiket konser Coldplay via media sosial.
Kuasa hukum para korban, Zainul Arifin mendatangi Mabes Polri pada hari Jumat (19/5/2023) untuk melaporkan kasus penipuan penjualan tiket.
“Kita hadir ke Bareskrim Mabes Polri untuk membuat Laporan Polisi supaya proses ini ditindaklanjuti,” ujarnya kepada wartawan di Mabes Polri, Jumat (19/5/2023).
BACA JUGA: Kejagung Beri Apresiasi Ke MA yang Memberi Vonis Berat Bagi Bos Indosurya
Laporan ini dibuat, kata Zainul, sudah seringnya penipuan yang menyasar pengguna media sosial demi menonton grup band Coldplay.
Zainul melanjutkan, bahwa pihaknya membuat laporan untuk 14 korban dengan kerugian mencapai puluhan juta. Penipu memburu korbannya di media sosial Twitter, Instagram, hingga Telegram.
Laporan para korban terkait kasus penipuan pembelian tiket sudah teregister dengan nomor LP/B/106/V/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 19 Mei 2023 dengan barang bukti seperti KTP pelapor, bukti transfer, nomor akun bank dan handphone pelaku, serta bukti chat antara pelapor dan terlapor.
Pasal yang disangkakan terhadap terlapor yakni Pasal 45A Jo Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 378 KUHP, Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang TPPU.
BACA JUGA: Kejagung Beri Apresiasi Ke MA yang Memberi Vonis Berat Bagi Bos Indosurya