• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Senin, 14 Juli 2025
Panji Rakyat
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Panji Rakyat
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
ADVERTISEMENT
Home Umum

KPU Melawan Tuntutan Partai Prima, Lakukan Banding Hasil Putusan Kontroversi PN Jakpus

Penulis Saepul
10 Maret 2023
A A

foto/net

Bagikan di FacebookBagikan di TwitterBagikan di Whatsapp

JAKARTA, PANJI RAKYAT: KPU melakukan tindakan yang ditempuh melawan gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) yang sudah dikabulkan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), telah memerintahkan untuk menunda Pemilu 2024.

BACAJUGA

Prediksi Cuaca BMKG Hari ini, Lihat Prakiraan Kota Besar di Pulau Jawa

Potensi Megathrust di Jabar, Pj Gubernur Terbitkan SE!

KPU melakukan penyerahan memori banding atas putusan PN Jakpus tersebut, pada perkara nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jut.Pst di PN Jakpus, Jalan Bungur Besar, Kemayoran, Jakarta Pusat, Jumat (10/3).

BACA JUGA: Kerap Melancarkan Aksinya di Wilayah Jakarta Utara, Pelaku Begal yang Tega Menyakiti Korbanya, Kini Ditangkap Polisi

Ketua KPU RI, Hasyim Asyari menjelaskan, perihal penyerahan dokumen memori banding diserahkan oleh Kepala Biro Advokasi dan Penyelesaian Sengketa, Andi Krisna.

ADVERTISEMENT

“Sudah (dikirim dokumen memori banding oleh KPU ke PN Jakpus hari ini),” ujar hasyim, dilansir dari Rmol, Jumat (10/3).

Ia belum menjawab, ketika saat ditanya isi dari dokumen memori banding untuk melawan putusan kontroversi PN Jakpus itu.

Namun, isi memori banding itu sempat disinggung oleh pimpinan KPU RI, Andi Krisna dalam acara Focus Group Discussion (FGD) yang membahas soal Putusan PN Jakpus atas perkara gugatan Prima bersama para pakar hukum tata negara, di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (9/3).

“Kurang lebih poin terkait dengan potensi absolut PN Jakpus, kemudian desain penegakan hukum pemilu,” katanya saat ditemui di PN Jakpus.

BACA JUGA: Rekontruksi Penganiayaan Brutal David, Pacar Tersangka Tak Dihadirkan Beralasan Sudah Sesuai UUD

“Dan juga yang penting adalah amar putusannya, bahwa diantaranya tahapan pemilu dilaksanakan 2 tahun 4 bulan 7 hari, yang ini KPU menganggapnya sebuah kekeliruan. Kurang lebih seperti itu,” demikian Andi Krisna.

 

 

 

 

Tag: dokumen memori bandingKPUPartai PrimaPN Jakpus

Artikel Terkait

Hukum

Menyangkut Kasus Mario Dandy, Perlunya Para Pejabat Menerapkan Hidup Sederhana

24 Februari 2023
Opini

Mobil Rubicon Punya Rafael Alun, Tapi Atas Nama Cleaning Service Hingga Dipakai Anak Mejeng di Medsos

3 Maret 2023
Umum

Beda dengan Ferdy Sambo Cs, Bharada E Dituntut Penjara Paling Lama

19 Januari 2023
Dunia

Distribusikan Bantuan Korban Gempa Turki, Menteri PMK dan Kepala BNPT Ikut Berangkat

21 Februari 2023
Politik

Sah Gabung, Ridwan Kamil Akan Diberi Tugas Ambisius dari Golkar Demi Pemilu 2024

18 Januari 2023
Umum

Almaz Hybrid, SUV Hybrid Dengan Harga Terjangkau

4 Januari 2023
Artikel Selanjutnya

Ammar Zoni Diamankan Satresnarkoba Polres Metro Jaksel

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terpopuler

  • seragam komcad

    Perbedaan Seragam Loreng Komcad dan TNI, Serupa Tapi Tak Sama!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Daftar Pinjol Ilegal 2025, Lengkap dengan Ciri-cirinya!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • 6 Orang Terkaya Sumatera Utara, Terakhir Berjuluk ‘Raja’

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Daftar Custom ROM Terbaik 2024, Pilih Sesuai Kebutuhan!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Jangan Lupa, Ini Daftar Jenis Pajak Kendaraan Harus Dibayar 2025!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0

Berita Terbaru

IKN PSK

PSK Jamah Kawasan IKN, Apa Tindakan Konkret Otorita?

13 Juli 2025
riza chalid

Riza Chalid Jadi Tersangka Korupsi, Ini Rekam Jejaknya!

11 Juli 2025
puan dpr

571 Ribu Penerima Bansos Terindikasi Transaksi Judol, Puan Resah

10 Juli 2025
psk ikn

PSK Beredar di IKN, Cak Imin Kaget

8 Juli 2025

Panji Rakyat merupakan portal berita yang hadir sebagai media online dan menjadi sumber referensi informasi terpercaya yang aktual dan berimbang.

Part of:

Informasi Lainnya

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber

Kontak

  • kontak@panjirakyat.com
© 2022 Panji Rakyat
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle

© 2022 Panji Rakyat