JAKARTA, PANJI RAKYAT: Hari ini, Jumat (10/3) proses rekontruksi kasus penganiayaan terhadap Christalino David Ozora digelar bertempat di Perumahan Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta.
Lokasi rekontruksi tersebut, merupakan tempat kejadian penganiayaan David yang dilakukan tersangka Mario Dandy.
BACA JUGA: Sopir Pajero Pelaku Eksibisionis yang Sempat Menghebohkan Netizen, Diserahkan Sama Tuanya Ke Polsek
Pada rekontruksi ini, pacar dari tersangka Mario Dandy, AG tidak dilibatkan pada proses rekontruksi.
Tak ada AG pada peragaan kasus tersebut, dijelaskan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko.
“(AG) Tidak (hadir),” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, dilansir dari PMJ News, Jumat (10/3/2023).
AG yang berstatus anak berkonflik dengan hukum tak dilibatkan pada rekontruksi ini, alasannya lantaran mengacu pada Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak.
“Terkait dengan sistem peradilan anak. Penyidik taat dan patuh pada sistem peradilan anak,” jelasnya.
BACA JUGA: Sopir Pajero Pelaku Eksibisionis yang Sempat Menghebohkan Netizen, Diserahkan Sama Tuanya Ke Polsek
Dalam kasus penganiayaan David ini terdapat dua tersangka, yakni i Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas alias SLRPL (19).