JAKARTA, PANJI RAKYAT: Mantan terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky Cirebon, Saka Tatal akan menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Selasa (13/08/2024).
“Iya benar, besok jam 10 pagi di Bareskrim, kata kuasa hukum Saka Tatal, Titin melansir PMJ News.
Terkait pemeriksaan Tatal itu sebagai saksi, soal keterangan palsu yang dilakukan oleh Aep dan Dede.
BACA JUGA: Simpatisan SYL Aniaya Jurnalis, Iwakum Minta Polisi Usut Tuntas
“Ini kaitannya sama Dede dan Aep. Laporan keterangan palsu di bawah sumpah Dede sama Aep. Paling bawa BAP Dede sama Aep,” jelas Titin.
Titin meyakini, bahwa kliennya itu tidak terlibat dalam pembunuhan Vina dan Eky yang terjadi pada 2016 silam.
“Saya yang berargumen. Kalau Saka sih dia tidak pernah terlibat urusan itu. Tidak mungkin Saka ngomong itu bukan kecelakaan, kan yang punya bukti saya bukan Saka Tatal,” ungkapnya.
Untuk diketahui, kuasa hukum tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon melaporkan Aep dan Dede ke Bareskrim Polri terkait dengan dugaan memberi kesaksian palsu. Sejauh ini laporan telah diterima dengan laporan polisi nomor: LP/B/227/VII/2024/SPKT Bareskrim Polri tanggal 10 Juli 2024 atas nama pelapor Roely Panggabean sebagai kuasa hukum tujuh terpidana.